Bos PT Adimulia Agrolestari Ungkap Sudah Habiskan Uang Rp 8 Miliar Urus Perpanjangan HGU Kebun Sawit di Kampar, Kemana Saja Mengalir?
![Bos PT Adimulia Agrolestari Ungkap Sudah Habiskan Uang Rp 8 Miliar Urus Perpanjangan HGU Kebun Sawit di Kampar, Kemana Saja Mengalir?](https://www.sabangmeraukenews.com/foto_berita/2022/02/2022-02-19-bos-pt-adimulia-agrolestari-ungkap-sudah-habiskan-uang-rp-8-miliar-urus-perpanjangan-hgu-kemana-saja-mengalir.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari di Riau. Foto: Net
SabangMerauke News, Pekanbaru - Komisaris sekaligus pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Widjaya mengungkap sudah banyak mengeluarkan uang untuk pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Frank mengaku perusahaan telah habis mencapai Rp 8 miliar lebih.
"Kalau dihitung sejak pengurusan mulai tahun 2017 lalu, sudah habis antara Rp 8 miliar sampai Rp 9 miliar," kata Frank Widjaya menjawab pertanyaan jaksa penuntut KPK dalam persidangan, Kamis (17/2/2022) lalu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
BERITA TERKAIT: Bantah Tuduhan Terima Uang dari PT Adimulia Agrolestari, Kuasa Hukum Kakanwil BPN Riau: Kita Hormati Peradilan Hukum, Bukan Peradilan Opini!
Frank hadir secara virtual diperiksa sebagai saksi untuk anak buahnya, Sudarso yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra. Sudarso adalah General Manager PT AA yang aktif melakukan pengurusan perpanjangan HGU perusahaan. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi pada 18 Oktober 2021 lalu.
Beberapa jam kemudian, Bupati Andi Putra juga menyerahkan diri ke KPK di Polda Riau. Berkas perkara Andi Putra telah dinyatakan lengkap dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan.
BERITA TERKAIT: Suap PT Adimulia Agrolestari ke Bupati Kuansing Andi Putra Diduga Dibungkus Istilah Pinjaman, Hakim: Ada Perikatan Utangnya, Gak?
Meski sudah mengeluarkan uang banyak mencapai Rp 8 miliar, Frank tidak mengungkap kemana saja uang itu dipakai. Jaksa KPK sempat menanyakan soal administrasi pencatatan keuangan perusahaan untuk pengeluaran uang tersebut. Namun Frank menyatakan ada sebagian yang tercatat dan sebagian lagi tidak.
"Kalau soal penggunaannya, saya kurang tahu," kata Frank.
BERITA TERKAIT: Suap HGU PT Adimulia Agrolestasi: Kepala BPN Kampar Sutrilwan Sebut Uang Rp 75 Juta Bantuan untuk Perbaiki Plafon Kantor
Dalam keterangannya di bawah sumpah Kamis kemarin, Frank mengungkap kalau dirinya menyetujui permintaan uang oleh Sudarso untuk selanjutnya diberikan kepada Kepala Kanwil Kementerian ATR/ BPN Riau, Syahrir. Menurut Frank, uang diberikan sebesar 150 ribu Dollar Singapura yang ada di brankas perusahaan.
"Sudarso saat itu menyatakan soal uang kepada Kanwil BPN. Kebetulan ada uang di brankas. Kata Sudarso diserahkan ke Kanwil BPN Riau," kata Frank.
BACA JUGA: HIPMI: Pindahkan Tender Proyek Blok Rokan ke Riau, Janji Jokowi Ekonomi Daerah Tumbuh!
Sudarso dalam persidangan Kamis (2/2/2022) lalu sempat mengungkap ada pemberian uang kepada Kakanwil BPN Riau, Syahrir sebesar Rp 1,2 miliar. Namun, keterangan Sudarso itu dibantah keras oleh Syahrir dalam forum persidangan saat dihadirkan sebagai saksi. Menurut Syahrir keterangan Sudarso adalah fitnah belaka dan tidak berdasar. Alfian SH, MH, kuasa hukum Syahrir menyatakan pihaknya tengah mengkaji langkah hukum terkait bersiliwerannya keterangan yang menyudutkan kliennya tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami mencermati dan mengkaji langkah hukum atas keterangan yang tidak benar yang telah merugikan klien kami," kata Alfian, Jumat (18/2/2022) kemarin.
BERITA TERKAIT: Suap HGU PT Adimulia Agrolestari Tersangka Bupati Kuansing: Pegawai BPN Dikabarkan Ramai-ramai Kembalikan Uang ke KPK!
Berbeda dengan tuduhan sepihak pemberian uang kepada Syahrir yang disebut Frank terkait urusan perpanjangan HGU perusahaan, sebaliknya Frank mengaku juga menyetujui pemberian uang kepada Bupati Andi Putra sebesar Rp 500 juta. Namun, Frank menyebut pemberian uang melalui Sudarso itu sebagai pinjaman. Frank sempat menyatakan mengikhlaskan uang itu kepada Andi Putra dan tidak pernah menagihnya kembali. Surat perjanjian pinjaman pun tak pernah dibuat dalam pemberian uang tersebut.
Jaksa KPK seolah tak percaya dengan motif pinjaman dalam pemberian uang tersebut. Jaksa lantas menunjukkan bukti percakapan via WhatsApp antara Frank dengan Sudarso soal pemberian uang kepada Bupati Andi Putra, yakni dugaan rencana pemberian uang tahap kedua sebesar Rp 250 juta pada 18 Oktober 2021 lalu.
BERITA TERKAIT: Sekda Kuansing Agusmandar Terima Uang dari PT Adimulia Agrolestari, Sidang Suap HGU ke Bupati Andi Putra
KPK menduga rencana pemberian uang batal dilakukan karena Sudarso sudah ditangkap lebih dulu. Uang yang sudah dicairkan sebesar Rp 250 juta kembali disetor ke rekening perusahaan.
Frank juga sempat menyebut kalau pihaknya pernah memberikan bantuan uang kepada Andi Putra saat kampanye pilkada Kuansing pada 2020 lalu. Namun, Frank tidak menyebut berapa uang yang diberikan sebagai bantuan pilkada tersebut.
Meyer Simanjuntak, jaksa penuntut KPK menyatakan pihaknya akan mendalami setiap fakta persidangan yang ada.
"Tentu setiap keterangan sebagai fakta persidangan akan kami dalami dan tindaklanjuti. Pada akhirnya nanti akan terkuak. Namun, itu butuh proses. Kita selesaikan satu per satu dulu," kata Meyer usai sidang, Kamis lalu.
BACA JUGA: Penjarah Hutan Riau Jangan Berlindung di UU Cipta Kerja, Ini Defenisi 'Keterlanjuran' Menurut Hukum
Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra dalam ekspos perkara di KPK disebut telah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari janji hadiah uang keseluruhan sebesar Rp 1,5 miliar. Diduga pencairan uang tahap kedua sebesar Rp 250 juta gagal diberikan ke Andi Putra karena Sudarso lebih dulu tertangkap pada 18 Oktober lalu.
Uang yang sudah dicairkan sebesar Rp 250 juta diduga diperintahkan oleh Komisaris yang juga owner PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya diperintahkan untuk disetor kembali ke rekening perusahaan hari itu juga. Surat dakwaan jaksa KPK menyebut pemberian uang kepada Andi Putra diketahui dan seizin Frank Wijaya.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut Sudarso telah memberikan janji dan uang kepada Andi Putra. Ia didakwa dua pasal alternatif yakni pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologis Dugaan Kasus Suap
Surat dakwaan jaksa KPK memuat kronologis terjadinya awal mula dugaan suap kepada Bupati Kuansing, Andi Putra. Pemberian uang berawal dari pendekatan Sudarso kepada Andi Putra. Disebutkan kalau Sudarso sudah lama mengenal Ketua DPD II Partai Golkar Kuansing tersebut, tepatnya saat Andi masih menjadi anggota DPRD Kuansing.
Pengurusan izin perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari juga sudah melalui konsultasi dengan Kakanwil Kementerian ATR/ BPN Riau, Syahrir. Dalam sebuah rapat pada September lalu di sebuah hotel di Pekanbaru, pihak Kanwil ATR/ BPN Riau dan Panitia B yang mengurusi soal dokumen persyaratan HGU menemukan adanya persyaratan yang belum lengkap. Yakni soal pembangunan kebun plasma KKPA sedikitnya 20 persen dari luasan HGU perusahaan.
Lokasi kebun PT Adimulia Agrolestari sebelumnya seluruhnya berada di Kabupaten Kampar. Namun sejak 2019 lalu, lokasi kebun sebagian masuk ke Kabupaten Kuansing. Ini akibat perubahan tata batas kedua kabupaten tersebut. Sebagian areal kebun yang akan habis masa konsesi HGU-nya berada di Desa Suka Maju dan Desa Beringin Jaya, Kabupaten Kuansing.
Adapun total luasan areal HGU perusahaan sesuai dengan HGU nomor 00008 tanggal 8 Agustus 1994 seluas 3.952 hektar. Masa konsesi akan habis pada 8 Agustus 2024 mendatang.
PT Adimulia pun mencari jalan keluar. Sudarso melobi agar Bupati Andi mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan plasma/ KKPA di Kabupaten Kampar. Tujuannya agar perusahaan tak lagi membangun kebun KKPA di Kuansing. Bupati memang memiliki kewenangan untuk menetapkan lokasi kebun plasma/ KKPA tersebut.
Upaya pendekatan kepada Bupati Andi Putra pun dilakukan intensif oleh Sudarso. Ia kerap melakukan komunikasi langsung maupun telepon dengan Bupati Andi. Hasil pertemuan kemudian dilaporkan Sudarso kepada bos pemilik perusahaan (benefecial owner) yakni Frank Wijaya yang juga merupakan komisaris PT Adimulia Agrolestari.
Hasil pertemuan dan komunikasi dengan Bupati Andi Putra yakni kesediaannya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan lokasi kebun KKPA di Kabupaten Kampar, namun dengan imbalan uang.
"Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar," demikian kutipan dakwaan jaksa KPK.
Disebutkan dalam surat dakwaan tersebut, pada September 2021, Andi Putra diduga meminta uang kepada Sudarso sebesar Rp1,5 miliar. Meski sepakat memberikan uang, namun, Frank Wijaya menyetujui penyerahan uang secara bertahap.
Tahap pertama pemberian uang sebesar Rp 500 juta. Sudarso memerintahkan anak buahnya bernama Syahlevi Andra untuk membawa uang sebesar Rp 500 juta pada 27 September 2021 ke rumahnya di Kelurahan Maharatu, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Penyerahan uang kemudian dilakukan Syahlevi kepada Bupati Andi Putra melalui supirnya bernama Deli Iswanto.
Surat dakwaan KPK juga menyebut bahwa tahap pertama pencairan uang suap langsung diikuti oleh masuknya surat dari PT Adimulia kepada Bupati Andi Putra. Surat tertanggal 12 Oktober 2021 itu berisi permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari, David Vence Turangan.
Masuknya surat tersebut juga diiringi dengan permintaan uang lanjutan dari Bupati Andi Putra.
"Atas pengajuan surat tersebut, kemudian Bupati Andi Putra kembali menagih kepada terdakwa (Sudarso, red) sisa uang dari yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar," tulis surat dakwaan KPK.
Namun, lagi-lagi Frank Wijaya keberatan menyerahkan uang sekaligus. Sudarso lantas menyarankan agar Frank mencairkan uang secara bertahap. Hingga akhirnya disepakati adanya penyerahan uang kepada Bupati Andi sebesar Rp 250 juta.
Pada 18 Oktober 2021 pagi, Sudarso meminta Syahlevi Andra selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp 250 juta tersebut. Hari itu juga Bupati Andi Putra menghubungi Sudarso menanyakan permintaan uang. Bupati Andi disebut meminta Sudarso datang ke rumah Bupati Andi.
Sudarso datang bersama Paino dan Yuda Andika ke rumah Bupati Andi di Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Usai pertemuan di rumah Bupati Andi Putra, penyidik KPK kemudian menciduk Sudarso tepatnya di persimpangan Jalan Abdoer Rauf dengan Jalan Datuk Sinaro Nan Putiah.
"Kemudian terdakwa (Sudarso) diamankan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis ringkasan surat dakwaan KPK.
Kabar penangkapan Sudarso oleh KPK pun diketahui oleh Frank Wijaya. Ia lantas memerintahkan Syahlevi Andra untuk menyetorkan kembali uang yang semula akan diberikan kepada Bupati Andi Putra sebesar Rp 250 juta ke rekening PT Adimulia Agrolestari.
Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Bupati Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)