Hotman Paris Tolak Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun, Singgung Kasus Jiwasraya dan Asabri
SabangMerauke News - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang menetapkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun dikritik berbagai pihak, salah satunya pengacara kondang Hotman Paris. Menurut dia, negara tidak berhak menahan uang milik buruh selama puluhan tahun, apalagi ketika buruh membutuhkannya untuk bertahan hidup.
Hotman juga khawatir uang milik buruh di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek disalahgunakan. Ia mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa bisa saja nantinya terjadi kasus korupsi besar-besaran seperti di Jiwasraya dan Asabri. Uang hasil keringat buruh selama puluhan tahun bisa hilang begitu saja.
"Memang benar uang itu diinvestasikan BPJS untuk berbagai investasi. Tapi ingat Bu, kalau sudah puluhan tahun, ingat kasus Jiwasraya, Asabri. Walaupun dia diawasi OJK reksa dananya, apa yang terjadi? Itu uang siapa yang dimainkan Jiwasraya dan akhirnya hilang itu uang? Tolong hati-hati Bu. Sekali lagi ini adalah uang dari si buruh tersebut. Benar-benar tidak ada alasan untuk menahan puluhan tahun. Salam Hotman Paris," kata Hotman seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya, Jumat (18/2/2022).
Hotman menilai bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tak berkeadilan dan berlawanan dengan nalar hukum. "Inti pokoknya adalah dalam membuat peraturan, harus dipikirkan nalar aturan hukum dan keadilan," tegas Hotman.
Soal klaim Menaker Ida Fauziyah bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Hotman berpendapat bahwa harusnya UU SJSN juga direvisi. Sebab, menahan uang buruh adalah kebijakan tidak adil. Hukum harus adil.
"Kalau ada Undang-Undang yang selaras dengan aturan Ibu, harusnya segera Undang-Undang itu diubah agar berkeadilan. Dari segi nalar hukum apa pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain," ujarnya.
Meski sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Hotman menyatakan bahwa JHT tetap tidak boleh ditahan-tahan ketika buruh di-PHK. Sebab, dana JHT sesungguhnya milik buruh. Tidak ada alasan untuk menahannya.
"Memang ada berbagai jaminan. Ada JKP dan sebagainya. Tapi berapa bulan sih uang itu cukup untuk membiayai hidup keluarganya? Terlepas dari alasan apa pun. Karena itu adalah uang dia, tidak ada alasan apa pun untuk menahan uang tersebut. Apalagi sampai menahan puluhan tahun," tutupnya. (*)