DPD RI Melawan, Gugat Syarat Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi
SabangMerauke News, Jakarta - Sidang Paripurna DPD pada Jumat kemarin menyepakati secara kelembagaan akan mengajukan uji materi (judicial review) ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPD La Nyalla Mattalitti mengatakan uji materi untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, focus group discussion, dan kunjungan kerja.
"DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait dengan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?" ujar La Nyalla, Jumat, 18 Februari 2022.
Seluruh anggota DPD secara serentak menyatakan setuju. La Nyalla kemudian mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
La Nyalla dalam pengantar sidang menjelaskan bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta presidential threshold bukan gagasan baru. Menurut dia, hal itu sudah menjadi diskursus publik sejak 2003 atau 2004 dalam kinerja Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu 2009.
La Nyalla menilai faktor yang mempengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold di antaranya adalah makin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana presidential threshold 0 persen.
Ia menjelaskan DPD telah berupaya untuk memasukkan usulan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Pemilihan Umum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 namun tidak diakomodasi DPR dan Pemerintah. "Oleh karena itu, kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut," kata dia.
Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma menilai tepat langkah DPD yang akan mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, selama ini DPD banyak menerima masukan masyarakat agar sebaiknya ambang batas pencalonan presiden ditiadakan atau sebesar 0 persen.
Filep menyatakan dari aspek konstitusi tiap warga memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam mencalonkan dan dipilih. "Oleh karena itu, tidak perlu ada batasan yang menghalangi atau menghambat seseorang untuk memilih ataupun dipilih sebagai presiden atau wakil presiden," tuturnya.
Ia menyatakan langkah DPD yang akan mengajukan gugatan presidential threshold ke MK merupakan bagian dari mewujudkan iklim demokrasi yang sebenarnya di Indonesia. Filep menilai Komite I DPD akan mendukung upaya tersebut dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat agar besaran ambang batas presiden menjadi 0 persen. (*)