Begini Cara Mengecek KTP Dipakai Orang Lain Untuk Utang Pinjaman Online
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan edukasi agar masyarakat tak tertipu dari aktivitas investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) atau gadai online.
Hal itu dilakukan lantaran fenomena menggunakan KTP atau data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) kian marak terjadi. Untuk menghindari hal ini, kamu perlu mengetahui bagaimana cara cek KTP dipakai untuk pinjol atau tidak.
Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK. Sebab menggunakan layanan ini kamu bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang kamu miliki, yang artinya kamu juga bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP-mu.
Selain itu sekarang ini proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Karena bisa secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.
Namun sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:
1. Buka laman http://idebku.ojk.go.id
2. Pilih "Pendaftaran"
3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
4. Pastikan informasi benar dan sesuai.
5. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
7. Klik tombol "Ajukan Permohonan"
8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
10. Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui KTP-nya digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online.
Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak kamu ketahui atau pernah ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, [email protected] atau WA ke 081-157-157-157. (*)