Berpotensi Untungkan Paslon Tertentu, TPN Ganjar-Mahfud Minta Pembagian Bansos Ditunda Usai Pilpres
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta pembagian bantuan sosial (bansos) ke masyarakat ditunda hingga penyelenggaraan Pilpres 2024 selesai.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menjelaskan pembagian bansos jelang pemilu bisa dimanfaatkan untuk keperluan menaikkan elektabilitas alias tingkat keterpilihan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden tertentu.
"Itu [pembagian bansos] menguntungkan paslon tertentu. Mudah-mudahan saya salah, tapi presepsi publik seperti itu. Sebaiknya pejabat pemerintah menunda pembagian bansos sampai selesai pilpres, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan pra sangka," ujar Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023).
Dia mengaku permintaan penundaan pembagian bansos akan menuai banyak persepsi negatif dari masyarakat. Meski demikian, Todung rela dikritik untuk memastikan Pilpres 2024 berjalan secara adil untuk setiap pesertanya.
"Semua kebijakan populis bisa dilakukan oleh pemerintah dan itu tidak melanggar Undang-undang. Tapi menurut saya dalam konteks pilpres dan pemilu sebaiknya itu tidak dilakukan, sampai pilpres ini selesai. Jangan ada pihak yang mengambil keuntungan dari situasi semacam ini," katanya.
Dia mencontohkan, taktik pembagian bansos untuk memenangkan calon kepala pemerintahan pernah digunakan Perdana Menteri Hungaria Viktor Orbán. Todung tidak ingin taktik kotor seperti itu digunakan untuk pilpres di Indonesia.
Oleh sebab itu, TPN Ganjar-Mahfud meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut ambil peran mengawasi penggunaan bansos dalam ajang Pilpres 2024.
"Bansos itu adalah program pemerintah dan kredit terhadap pembagian bansos itu bukan milik paslon tertentu, semua paslon harusnya mendapat kredit untuk itu. Bawaslu umumkan dan presiden juga mesti umumkan hal ini bahwa ini adalah uang rakyat yang memang dibagikan kepada rakyat," jelas Todung. (*)