Dua IRT di Rohil Diamankan Sat Res Narkoba, Barang Bukti 478 Pil Ekstasi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - YN alias Nita (37) dan NH alias Nur (24) terpaksa diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Rokan Hilir karena kedapatan memiliki Narkotika jenis pil Ekstasi berlogo 'QP' sebanyak 478 butir.
Kedua ibu rumah tangga ini diamankan dirumah tersangka YN, di Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah pada Kamis (28/12/2023) sekira pukul 00.30 WIB kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi atau inex oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Terungkapnya kedua tersangka itu bermula pada Rabu (27/12/2023) tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan narkotika jenis ekstasi di wilayah seputaran Dusun Simpang Pujud.
Berdasarkan Info tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohil Iptu Anra Nosa memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Pada (28/12/2023) sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diinformasikan tersebut, dan melihat seorang perempuan dewasa membuang sesuatu benda kedalam tong sampah dibelakang rumah lalu masuk kedalam rumah tersebut.
Kemudian Tim Opsnal segera masuk kedalam rumah tersebut dan mengamankan 2 orang perempuan yang menjadi tersangka. Selanjutnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 24 bungkus plastik bening yang berisikan total 478 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berlogo “qp” warna hijau.
"Bersama selembar kertas catatan jumlah pil ekstasi yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna Hijau yang dibungkus lagi dengan menggunakan kertas nasi warna Cokelat kedalam Tong sampah tersebut saat melihat beberapa orang laki-laki yang kemudian diketahui adalah petugas kepolisian mendatangi rumahnya," terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Kemudian Tim Opsnal juga menyita 2 unit handphone android dari keduanya, serta menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang terletak dihalaman depan rumah tersangka.
"Lalu saudari NH Ritonga alias Nur tersebut mengakui bahwa Narkotika tersebut dibawanya dari Rantau Prapat yang diserahkan oleh seorang perempuan yang tidak dikenal atas suruhan pacarnya yang bernama saudara D (dalam lidik). Kemudian kedua terlapor serta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut," terang juru bicara kehumasan polres Rohil ini lagi.
Keduanya dites urine, hasilnya negatif. Setelah itu keduanya dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (R-02)