Sempat Lakukan Penggeledahan, Kejati Riau Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek PLN Senilai Rp320 Miliar, Kok Bisa?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Pekanbaru. Kasus proyek senilai Rp320 miliar tersebut diumumkan penghentian penyidikannya jelang akhir tahun 2023 pada Jumat (29/12/2023) tadi.
Kasus dugaan korupsi ini sempat heboh beberapa waktu lalu. Pada awal Januari 2023 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengumumkan pengusutan kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Bahkan, sejumlah tempat sempat digeledah penyidik untuk mengusut kasus ini.
Adapun pengumuman status penyidikan perkara saat itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah pada Kamis (12/1/2023) silam. Peningkatan status ke penyidikan ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim jaksa, Selasa (10/1/2023).
"Tim sudah menemukan adanya indikasi dugaan melawan hukum yang mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara," terang Rizky Ramatullah kala itu kepada media.
Kasus ini naik ke penyidikan saat Kepala Kejati Riau dijabat oleh Dr Supardi. Namun, sejak 9 Oktober 2023 lalu, Supardi telah dimutasi menjadi Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta.
Adapun Kajati Riau saat ini dipegang oleh Akmal Abbas SH MH. Akmal sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pernah tugas di Riau.
Dihentikan Usai 11 Bulan Penyidikan
Namun, setelah 11 bulan naik ke penyidikan, Kejati Riau mengumumkan kasus dihentikan. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf menyebut alasan penyidikan ini dihentikan karena berdasarkan keterangan para ahli, tidak ada penyimpangan dari proyek tersebut.
"Tiga ahli yang dimintai pendapatnya menyimpulkan tidak ada ditemukan indikasi sebagaimana hasil penyelidikan pertama," kata Imran Yusuf kepada pers.
Imran mengklaim, pencarian bukti kerugian negara tidak dapat ditemukan. Sebaliknya, ia menyebut kalau kegiatan proyek tersebut telah direalisasikan dan berfungsi mengalirkan listrik guna kepentingan masyarakat Riau.
"Oleh karena itu, penyidikan kita hentikan dengan catatan apabila terdapat informasi baru, penyidikan akan dibuka kembali," jelasnya.
Dugaan Dokumen Mundur
Proyek ini awalnya dianggarkan Rp320 miliar lebih yang bersumber dari anggaran PLN. Proses tender dilakukan dengan sistem pelelangan terbatas dan dimenangkan oleh PT Twink Indonesia.
Dalam perjalanannya, nilai kontrak berubah menjadi Rp276 miliar lebih. Lalu dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak sebesar Rp306 miliar lebih, selanjutnya adendum kedua menjadi Rp309 miliar lebih.
Jaksa menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasalnya proyek yang seharusnya sudah rampung itu belum selesai dan belum fungsional.
Proyek tidak dilaksanakan dengan sistem multiyears yang seharusnya selesai pada Januari 2021. Hingga akhir tahun 2022 juga tak selesai tapi PLN tidak memutus kontrak pekerjaan.
Belakangan setelah proyek ini diusut, penyidik menduga ada pembuatan dokumen tanggal mundur dan dokumen khusus untuk perpanjangan waktu sehingga terjadi amandemen kelima.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, pekerjaan proyek sudah 96 persen. Jaringan pernah berfungsi pada line 1 dan 2 tapi belakangan tidak berfungsi lagi.
Sempat Lakukan Penggeledahan
Penanganan kasus dugaan korupsi ini sempat membuat heboh lantaran dilakukannya penggeledahan sejumlah kantor oleh penyidik pidana khusus Kejati Riau pada awal Februari 2023 lalu.
Sejumlah tempat yang digeledah yakni kantor PLN UIP Sumbagteng di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Penggeledahan berdasarkan izin atau penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penggeledahan disaksikan disaksikan lurah dan sejumlah pegawai PLN.
Selain kantor PLN, penyidik juga menggeledah Kantor PT Twink Indonesia di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan. Perusahaan ini merupakan rekanan PLN dalam proyek tersebut.
Dari dua kantor ini, penyidik menyita beberapa dokumen terkait proyek tersebut. Dokumen itu dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara. (*)