WNI Taipei Terima Surat Suara Sebelum Jadwal, Cak Imin Sebut Ada Potensi Kecurangan di Pemilu 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai potensi kecurangan di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sangat tinggi usai Warga Negara Indonesia (WNI) di Taipei, Taiwan menerima surat suara sebelum jadwal yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, kecurangan Pemilu dengan potensi yang tinggi dapat terjadi di Taipei karena letaknya yang jauh. Selain itu, pengawasan yang minim juga memungkinkan suara pemilih rawan dimanipulasi.
"Sekali lagi potensi kecurangan tinggi karena banyak area luar yang jauh, arena luar negeri, area perbatasan, daerah terjauh, daerah terpencil, kemudian yang penduduk kecil potensi manipulasi," ujar Cak Imin di acara Silahturahmi dan Konsolidasi Simpul Relawan AMIN di Banten, Rabu (27/12/2023).
Oleh karena itu, Cak Imin mendorong agar Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu untuk mengoptimalkan fungsi perubahan.
"Karena itu, di DPR Komisi II harus mengawasi KPU. KPU harus mengawasi KPUD. Panwas mengawasi. Bawaslu mengawasi, rakyat turun tangan, gunakan kameramu untuk menjaga suara," jelas dia.
Sebelumnya, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei mengirimkan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke WNI di Taiwan.
Total ada 62.552 surat suara metode pemilih via pos yang telah dikirim secara prematur ke 31.276 pemilih di Taipei. Video WNI di Taiwan memperoleh surat suara lebih awal itu sebelumnya viral di media sosial.
Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menganggap surat suara itu rusak. Sebab, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, diatur surat suara Pemilu 2024 seharusnya baru dikirim oleh PPLN ke pemilih yang tercatat mencoblos via pos pada 2-11 Januari 2024.
"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers, Selasa 26 Desember 2023.
KPU Ambil Kebijakan Khusus
Selain itu, KPU juga mengambil sejumlah kebijakan khusus terhadap situasi yang dihadapi oleh PPLN Taipei. Dia meminta PPLN Taipei untuk memastikan surat suara yang rusak diberikan tanda silang pada bagian depan yang memuat tempat alamat, nomor TPS LN dan pada bagian tanda tangan ketua PPLN.
"Dengan menggunakan spidol atau ballpoint dan tidak akan diperhitungkan dalam catatan surat suara," ungkap Hasyim.
Selain itu, KPU juga memerintahkan PPLN Taipei membuat berita acara tentang surat suara yang rusak atau tidak dipergunakan dengan disaksikan peserta Pemilu 2024 baik dari partai politik (parpol) ataupun pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Taipei.
Kemudian, surat suara yang rusak tersebut diminta untuk dimasukkan ke dalam sebuah kantong atau wadah yang sudah disediakan. Kantong atau wadah tersebut mesti diikat.
"Selanjutnya disimpan. Disimpan PPLN Taipei dengan memperhatikan aspek keamanan," kata dia.
Sementara itu, KPU akan menyiapkan surat suara pengganti dari surat suara yang telanjur dikirim dan dianggap rusak tersebut. PPLN Taipei diminta mengirim surat suara ke pemilih sesuai jadwal yang diatur KPU. (*)