Waduh! 6 Hari Jelang Masa Jabatan Gubri Edy Natar Berakhir, KASN Belum Serahkan Rekomendasi Pelantikan 45 Pejabat Eselon Dua
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Hingga 6 hari jelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum memberikan rekomendasi pelantikan pejabat eselon dua Pemprov Riau. Imbasnya, hasil evaluasi sebanyak 45 pejabat setara eselon dua yang dilakukan pada awal Desember lalu, belum bisa dieksekusi.
Kepala UPT Penilaian dan Kompetensi BKD Riau Budi Fakhri menjelaskan, pelantikan masih harus menunggu rekomendasi dari KASN.
"Nanti, begitu rekomendasi sudah keluar, langsung dilantik," kata Budi Fakhri saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Senin (25/12/2023).
BERITA TERKAIT: Hasil Evaluasi Kinerja 45 Pejabat Eselon Dua Pemprov Riau Sudah Diserahkan ke Gubernur Edy Natar, Siapa Dapat Rapor Merah?
Ia menjelaskan, kemungkinan belum diterimanya rekomendasi pelantikan dari KASN lantaran bertepatan dengan hari libur nasional yakni Natal 2023.
"Keterlambatan ini kemungkinan karena libur, memang pekan kemarin banyak pejabat KASB keluar kota," terang Budi.
Sebelumnya, dua pekan lalu, Tim Seleksi dan Uji Kompetensi Pejabat Eselon Dua Pemprov Riau telah merampungkan hasil kerjanya. Tim Seleksi menggelar uji kompetensi dan evaluasi sebanyak 45 pejabat Pemprov Riau sejak 5 hingga 9 Desember lalu.
Hasil Tim Seleksi telah diserahkan kepada Gubernur Riau Edy Natar Nasution. Namun, pelantikan pejabat mesti harus mendapat rekomendasi dari KASN.
Masa jabatan Edy Natar Nasution pun saat ini masih menjadi dilematis. Pada jadwal awalnya, masa tugas Edy Natar yang melanjutkan kepemimpinan Syamsuar akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.
Namun, secara mengejutkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sejumlah kepala daerah yang mempersoalkan masa jabatannya dipotong dampak pilkada serentak 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemotongan masa jabatan kepala daerah akibat pilkada serentak merugikan hak konstitusional sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hal tersebut dinyatakan dalam putusan gugatan uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Gugatan ini diajukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. Permohonan uji materi ini teregister dengan perkara nomor 143/PUU-XXI/2023.
MK menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebut bahwa "gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Selanjutnya MK memperbaharui norma pasal tersebut menjadi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023; dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”. Adapun pemungutan suara serentak nasional yang dimaksud yakni pilkada 2024 yang dijadwalkan pada Oktober 2024 mendatang.
Para pemohon terpilih sebagai kepala daerah dari hasil pemilihan tahun 2018 dan baru dilantik pada tahun 2019. Mereka merasa dirugikan dan dilanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah karena masa jabatannya terpotong atau tidak penuh 5 tahun.
Menurut MK, ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan memberikan perlakuan berbeda di hadapan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon.
Putusan MK ini pun membuka peluang jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution 'diperpanjang' hingga 20 Februari 2024 mendatang. Soalnya, duet Syamsuar-Edy Natar memenangi pilkada Provinsi Riau 2018, namun baru dilantik kemudian pada 20 Februari 2019.
Masa jabatan Edy Natar masuk dalam 'skema' yang dikabulkan berdasarkan putusan MK, meski dirinya tidak ikut sebagai pihak pemohon gugatan ke MK. Jika mengacu ketentuan sebelum Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 digugat, maka jabatan Edy Natar berakhir 31 Desember 2023.
Edy Natar diangkat menjadi Gubernur Riau pada 27 November 2023 lalu, setelah sebelumnya pada 4 November ditunjuk menjadi Plt Gubernur Riau. Ia menggantikan Syamsuar yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari Partai Golkar.
Kemendagri pun belum pernah memberikan pernyataan terkait tindak lanjut putusan MK tersebut. Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan telah dikonfirmasi, namun tidak memberikan balasan. (KB-09/Malik)