Kaleidoskop 2023
Bupati Meranti Muhammad Adil Dkk Sudah Divonis Bersalah Korupsi, Ini Daftar Lengkap OPD Pemberi Setoran Uang Tembus Rp17,8 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Episode panjang kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang heboh pada April 2023 lalu telah tuntas diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri, Kamis (21/12/2023).
Tiga terdakwanya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang berbeda. Vonis terberat diberikan kepada Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dengan hukuman 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti mencapai Rp 17,8 miliar. Adil langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Adil terbukti melakukan korupsi pada tiga kluster tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni penerimaan suap dari fee program pemberangkatan umrah Pemkab Meranti, uang setoran dari ganti uang (GU) kas puluhan organisasi perangkat daerah dan pemberian suap kepada auditor BPK Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.
Sementara, terdakwa lain yakni auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Fahmi dijatuhi vonis selama 4 tahun dan 3 bulan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap atau gratifikasi dalam pengondisian hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 dari Bupati Muhammad Adil sebesar lebih dari Rp1 miliar.
Satu terdakwa lain yakni Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih. Fitria telah dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan terkait pemberian suap kepada Muhammad Adil.
Fitria bahkan telah resmi dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah putusan kasus suap yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Fitria berdasarkan putusan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 24 Agustus 2023 lalu, terbukti memberikan suap sebesar Rp 750 juta kepada Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Uang suap itu berasal dari jasa fee travel perjalanan umrah perusahaan yang dikelola oleh Fitria.
Fitria telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Perempuan di Pekanbaru.
KPK meringkus Muhammad Adil, Fahmi Aressa dan Fitria Nengsih dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada malam Ramadan, 6 April 2023 lalu. Selain itu, puluhan pejabat dan ASN Pemkab Meranti turut diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Belakangan diketahui kalau puluhan pejabat Pemkab Meranti kerap memberikan setoran berasal dari dan ganti uang (GU) pada kas masing-masing OPD.
Namun, sejauh ini para pejabat Pemkab Meranti tersebut masih berstatus sebagai saksi. Belum diketahui apakah KPK akan mengembangkan perkara ini pada pelaku pemberi uang setoran.
Adapun OPD terbesar yang menyerahkan uang ke Adil antara lain Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti sebesar Rp 4,5 miliar. Saat itu, jabatan Sekretaris DPRD Meranti dipegang oleh Hambali Nanda Manurung. Sejak Februari 2023 lalu, atau dua bulan sebelum kasus ini terungkap, Hambali telah pindah tugas menjadi Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru.
Selain itu, OPD terbesar kedua yang ikut menyerahkan uang yakni Dinas PUPR Kepulauan Meranti total sebesar Rp3,2 miliar. Adapun pimpinan dinas ini dijabat oleh Bambang Trihasmoko dan Mardiansyah.
Mardiansyah sejak beberapa bulan lalu juga telah pindah tugas menjadi Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru.
Berikut daftar OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang memberikan uang kepada terdakwa Muhammad Adil tahun 2022 sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut KPK:
1. Sekretariat DPRD: Rp 4,5 miliar
2. Dinas PUPR: Rp 1,8 miliar
3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan: Rp60 juta
4. Badan Penanggulangan Bencana: Rp140 juta
5. Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran: Rp30 juta
6. Dinas Sosial Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana: Rp310 juta
7. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rp171 juta
8. Dinas Pemukiman, Kawasan dan Lingkungan Hidup: Rp162 juta
9. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: Rp60 juta
10. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa: Rp30 juta
11. Dinas Perhubungan: Rp60 juta
12. Dinas Pemadaman Modal: Rp140 juta
13. Dinas Perpustakaan dan Arsip: Rp20 juta
14. Dinas Perikanan: Rp40 juta
15. Dinas Kepemudaan dan Pariwisata: Rp160 juta
16. Dinas Perindustrian dan Perdagangan: Rp60 juta
17. Dinas Kopetasi dan UMKM: Rp41 juta
18. Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian: Rp120 juta
19. Bappedalitbang: Rp260 juta
20. BPKAD: Rp774 juta
21. Bapenda: Rp384 juta
22. Badan Kepegawaian dan SDM: Rp172 juta
23. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: Rp20 juta
24. Sekretariat Daerah membawahi beberapa bagian, yaitu:
- Bagian Tata Pemerintahan: Rp15 juta
- Bagian Kesra: Rp661 juta
- Bagian Administrasi Pemerintahan: Rp4 juta
- Bagian PDC: Rp13 juta
- Bagian Hukum: Rp20 juta
- Bagian Umum: Rp1,5 miliar
- Bagian Pengelolaan Perbatasan: Rp8 juta
- Bagian Portala: Rp15 juta
- Bagian Ekonomi dan SDM: Rp10 juta
- Bagian Prokopim: Rp125 juta
Sementara, penyerahan uang pada tahun 2023 yakni:
1. Dinas PUPR: Rp1,4 miliar
2. Bagian Umum Setdakab: Rp900 juta
3. Sekretariat DPRD: Rp600 juta
4. Badan Pengelolaan Bencana: Rp50 juta
5. Satpol PP dan Pemadam Kebakaran: Rp10 juta
6. Dinas Sosial dan Perlindungan Anak: Rp122 juta
7. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian: Rp25 juta
8. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan dan Lingkungan Hidup: Rp26 juta
9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa: Rp50 juta
10. Dinas Perhubungan: Rp20 juta
11. Dinas Penanaman Modal: Rp37 juta
12. Dinas Perpustakaan dan Arsip: Rp36 juta
13. Dinas Perikanan: Rp35 juta
14. Dinas Kepemudaan dan Pariwisata: Rp126 juta
15. Disperindag: Rp50 juta
16. Dinas Koperasi dan UMKM: Rp40 juta
17. Diskominfotik: Rp55 juta
18. Bappedalitbang: Rp95 juta
19. BPKAD: Rp 423 juta
20. Bapenda: Rp157 juta
21. Badan Kepegawaian Rp57 juta
22. Bagian Kesra Setdakab: Rp235 juta
23. Bagian PBC Setdakab: Rp5 juta
Vonis Auditor BPK Fahmi Aressa
Majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta dalam putusannya menyebut Fahmi menerima suap sebesar Rp1 miliar lebih.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Arif Nuryanta dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (21/12/2023).
Majelis hakim juga menghukum Fahmi Aressa membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupinya. Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana kurungan 6 bulan.
Fahmi belum menyatakan banding atas putudan tersebut. Ia akan mendiskusikan upaya lebih lanjut bersama tim penasihat hukumnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fahmi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Bupati Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada hari yang sama kemarin, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru juga telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta dalam sidang pembacaan putusan.
Majelis hakim juga mengharuskan Muhammad Adil membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana tiga tahun," lanjut Arif.
Atas putusan tersebut, Muhammad Adil dan kuasa hukum memutuskan akan mengajukan banding.
Vonis Fitria Nengsih
Dalam perkara ini, Fitria Nengsih telah dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan terkait perkara suap kepada Muhammad Adil. Fitria bahkan telah resmi dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemecatan status PNS tersebut dilakukan setelah putusan kasus suap yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Fitria berdasarkan putusan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 24 Agustus 2023 lalu, terbukti memberikan suap sebesar Rp 750 juta kepada Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Uang suap itu berasal dari jasa fee travel perjalanan umrah perusahaan yang dikelola oleh Fitria.
Dalam perkara itu, Fitria Nengsih dipidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Ia juga telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Perempuan di Pekanbaru. (*)