SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kaleidoskop 2023

Bupati Meranti Muhammad Adil Dkk Sudah Divonis Bersalah Korupsi, Ini Daftar Lengkap OPD Pemberi Setoran Uang Tembus Rp17,8 Miliar

24/12/2023  ❘  08:46 WIB • Hukrim
Bagikan :
Bupati Meranti Muhammad Adil Dkk Sudah Divonis Bersalah Korupsi, Ini Daftar Lengkap OPD Pemberi Setoran Uang Tembus Rp17,8 Miliar

Bupati Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Fitria Nengsih dan auditor BPK Muhammad Fahmi Aressa saat ditahan KPK pada 7 April 2023 lalu.

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Episode panjang kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang heboh pada April 2023 lalu telah tuntas diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri, Kamis (21/12/2023).

Tiga terdakwanya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang berbeda. Vonis terberat diberikan kepada Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dengan hukuman 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti mencapai Rp 17,8 miliar. Adil langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Adil terbukti melakukan korupsi pada tiga kluster tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni penerimaan suap dari fee program pemberangkatan umrah Pemkab Meranti, uang setoran dari ganti uang (GU) kas puluhan organisasi perangkat daerah dan pemberian suap kepada auditor BPK Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.

Sementara, terdakwa lain yakni auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Fahmi dijatuhi vonis selama 4 tahun dan 3 bulan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap atau gratifikasi dalam pengondisian hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 dari Bupati Muhammad Adil sebesar lebih dari Rp1 miliar.

Satu terdakwa lain yakni Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih. Fitria telah dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan terkait pemberian suap kepada Muhammad Adil.

Fitria bahkan telah resmi dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah putusan kasus suap yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Fitria berdasarkan putusan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 24 Agustus 2023 lalu, terbukti memberikan suap sebesar Rp 750 juta kepada Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Uang suap itu berasal dari jasa fee travel perjalanan umrah perusahaan yang dikelola oleh Fitria.

Fitria telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Perempuan di Pekanbaru. 

KPK meringkus Muhammad Adil, Fahmi Aressa dan Fitria Nengsih dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada malam Ramadan, 6 April 2023 lalu. Selain itu, puluhan pejabat dan ASN Pemkab Meranti turut diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Belakangan diketahui kalau puluhan pejabat Pemkab Meranti kerap memberikan setoran berasal dari dan ganti uang (GU) pada kas masing-masing OPD. 

Namun, sejauh ini para pejabat Pemkab Meranti tersebut masih berstatus sebagai saksi. Belum diketahui apakah KPK akan mengembangkan perkara ini pada pelaku pemberi uang setoran.

Adapun OPD terbesar yang menyerahkan uang ke Adil antara lain Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti sebesar Rp 4,5 miliar. Saat itu, jabatan Sekretaris DPRD Meranti dipegang oleh Hambali Nanda Manurung. Sejak Februari 2023 lalu, atau dua bulan sebelum kasus ini terungkap, Hambali telah pindah tugas menjadi Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru. 

 

Selain itu, OPD terbesar kedua yang ikut menyerahkan uang yakni Dinas PUPR Kepulauan Meranti total sebesar Rp3,2 miliar. Adapun pimpinan dinas ini dijabat oleh Bambang Trihasmoko dan Mardiansyah. 

Mardiansyah sejak beberapa bulan lalu juga telah pindah tugas menjadi Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru.

Berikut daftar OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang memberikan uang kepada terdakwa Muhammad Adil tahun 2022 sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut KPK:

1. Sekretariat DPRD: Rp 4,5 miliar

2. Dinas PUPR: Rp 1,8 miliar

3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan: Rp60 juta

4. Badan Penanggulangan Bencana: Rp140 juta

5. Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran: Rp30 juta

6. Dinas Sosial Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana: Rp310 juta

7. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rp171 juta

8. Dinas Pemukiman, Kawasan dan Lingkungan Hidup: Rp162 juta

9. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: Rp60 juta

10. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa: Rp30 juta

11. Dinas Perhubungan: Rp60 juta

12. Dinas Pemadaman Modal: Rp140 juta

13. Dinas Perpustakaan dan Arsip: Rp20 juta

14. Dinas Perikanan: Rp40 juta

15. Dinas Kepemudaan dan Pariwisata: Rp160 juta

16. Dinas Perindustrian dan Perdagangan: Rp60 juta

17. Dinas Kopetasi dan UMKM: Rp41 juta

18. Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian: Rp120 juta

19. Bappedalitbang: Rp260 juta

20. BPKAD:  Rp774 juta

21. Bapenda: Rp384 juta

22. Badan Kepegawaian dan SDM: Rp172 juta

23. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: Rp20 juta

24. Sekretariat Daerah membawahi beberapa bagian, yaitu:

- Bagian Tata Pemerintahan: Rp15 juta

- Bagian Kesra: Rp661 juta

- Bagian Administrasi Pemerintahan: Rp4 juta

- Bagian PDC: Rp13 juta

- Bagian Hukum: Rp20 juta

- Bagian Umum:  Rp1,5 miliar

- Bagian Pengelolaan Perbatasan: Rp8 juta

- Bagian Portala: Rp15 juta

- Bagian Ekonomi dan SDM: Rp10 juta

- Bagian Prokopim: Rp125 juta

Sementara, penyerahan uang pada tahun 2023 yakni:

1. Dinas PUPR: Rp1,4 miliar

 

2. Bagian Umum Setdakab: Rp900 juta

3. Sekretariat DPRD: Rp600 juta

4. Badan Pengelolaan Bencana: Rp50 juta 

5. Satpol PP dan Pemadam Kebakaran: Rp10 juta

6. Dinas Sosial dan Perlindungan Anak: Rp122 juta

7. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian: Rp25 juta

8. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan dan Lingkungan Hidup: Rp26 juta

9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa: Rp50 juta

10. Dinas Perhubungan: Rp20 juta

11. Dinas Penanaman Modal: Rp37 juta

12. Dinas Perpustakaan dan Arsip: Rp36 juta

13. Dinas Perikanan: Rp35 juta

14. Dinas Kepemudaan dan Pariwisata: Rp126 juta

15. Disperindag: Rp50 juta

16. Dinas Koperasi dan UMKM: Rp40 juta

17. Diskominfotik: Rp55 juta

18. Bappedalitbang: Rp95 juta

19. BPKAD: Rp 423 juta

20. Bapenda: Rp157 juta

21. Badan Kepegawaian Rp57 juta

22. Bagian Kesra Setdakab: Rp235 juta

23. Bagian PBC Setdakab: Rp5 juta

Vonis Auditor BPK Fahmi Aressa

Majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta dalam putusannya menyebut Fahmi menerima suap sebesar Rp1 miliar lebih.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Arif Nuryanta dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (21/12/2023). 

Majelis hakim juga menghukum Fahmi Aressa membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupinya. Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana kurungan 6 bulan.

Fahmi belum menyatakan banding atas putudan tersebut. Ia akan mendiskusikan upaya lebih lanjut bersama tim penasihat hukumnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fahmi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a  jo Pasal 18  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP. 

Bupati Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada hari yang sama kemarin, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru juga telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta dalam sidang pembacaan putusan.

 

Majelis hakim juga mengharuskan Muhammad Adil membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana tiga tahun," lanjut Arif.

Atas putusan tersebut, Muhammad Adil dan kuasa hukum memutuskan akan mengajukan banding.

Vonis Fitria Nengsih

Dalam perkara ini, Fitria Nengsih telah dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan terkait perkara suap kepada Muhammad Adil. Fitria bahkan telah resmi dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemecatan status PNS tersebut dilakukan setelah putusan kasus suap yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Fitria berdasarkan putusan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 24 Agustus 2023 lalu, terbukti memberikan suap sebesar Rp 750 juta kepada Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Uang suap itu berasal dari jasa fee travel perjalanan umrah perusahaan yang dikelola oleh Fitria.

Dalam perkara itu, Fitria Nengsih dipidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Ia juga telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Perempuan di Pekanbaru. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Muhammad AdilSuapKepulauan MerantiKPKFahmi AressaSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Arif Frans Darmana Kembali

    Arif Frans Darmana Kembali 'Blusukan' Jumat Berkah ke Tangkerang Labuai, Warga Rasakan Kepedulian yang Nyata

    Riau •
    23/12/2023 ❘ 18:15 WIB
  • Usai Sertijab, Kapolres Kepulauan Meranti yang Baru AKBP Kurnia Langsung Laksanakan Subuh Keliling Perdana

    Usai Sertijab, Kapolres Kepulauan Meranti yang Baru AKBP Kurnia Langsung Laksanakan Subuh Keliling Perdana

    Daerah •
    23/12/2023 ❘ 15:49 WIB
  • Jawab Isu Netralitas di Pemilu 2024, Pj Bupati Kampar Hambali: Saya Banyak Kawan Lintas Partai, Tapi...

    Jawab Isu Netralitas di Pemilu 2024, Pj Bupati Kampar Hambali: Saya Banyak Kawan Lintas Partai, Tapi...

    Daerah •
    22/12/2023 ❘ 21:20 WIB
  • Gantikan Pj Bupati Kampar Firdaus yang Dicopot Mendagri karena Tak Netral Jelang Pemilu, Ini Pesan Tegas Gubri Edy Natar untuk Hambali

    Gantikan Pj Bupati Kampar Firdaus yang Dicopot Mendagri karena Tak Netral Jelang Pemilu, Ini Pesan Tegas Gubri Edy Natar untuk Hambali

    Daerah •
    22/12/2023 ❘ 18:03 WIB
  • Sukses Implementasikan UU KIP, Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Khusus KI Riau Award 2023

    Sukses Implementasikan UU KIP, Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Khusus KI Riau Award 2023

    Riau •
    22/12/2023 ❘ 15:12 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan