Heboh! Surat Kepala Desa di Pelalawan Larang Perayaan Natal Tanpa Izin dan Harus Persetujuan Warga
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sepucuk surat yang diterbitkan Kepala Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau memantik perhatian publik. Surat berisi larangan perayaan Natal tanpa mengantongi izin dan harus mendapat persetujuan warga sekitar, beredar di grup media sosial WhatsApp, Minggu (24/12/2023).
Adapun isi surat tersebut yakni berisi larangan kepada masyarakat merayakan Natal dan Tahun Baru di wilayah Desa Merbau yang mengumpulkan orang ramai atau mendatangkan orang dari luar Desa Merbau jika tidak memiliki izin resmi.
Terbitnya surat itu alasannya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Natal dan Tahun Baru. Surat itu diterbitkan pada Jumat (22/12/2023) dan ditandatangani oleh Kepala Desa Merbau, Kasmiran.
"Melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Desa Merbau yang mengumpulkan orang ramai atau mendatangkan orang dari luar Desa Merbau jika tidak memiliki izin," demikian poin pertama isi surat yang diperoleh SabangMerauke News, Minggu sore tadi.
Pada poin kedua suratnya, Kades Kasmiran menulis bagi masyarakat yang ingin membuat Perayaan Natal dan Tahun Baru, harus melaporkan ke pemerintahan Desa Merbau dan memiliki izin resmi serta mendapatkan persetujuan dari masyarakat di lingkungan dimana acara tersebut digelar.
"Demikian surat edaran ini kami sampaikan, agar dapat dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaiknya," tulis Kades Kasmiran dan surat bernomor: 141/PEM-MB/XII/2020/002 tersebut.
SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi soal kebenaran surat tersebut ke Kades Merbau, Kasmiran.
Namun Bupati Pelalawan, Zukri menyebut persoalan tersebut sudah dimediasi. Ia menegaskan pelaksanaan Natal tidak ada kendala.
"Sudah dimediasi dan Natal tidak ada kendala, tetap berjalan dengan damai," terang Zukri saat dikonfirmasi, Minggu.
Ditanya apakah perayaan Natal dan Tahun Baru memang harus mendapatkan izin terlebih dahulu, Zukri dengan tegas membantahnya.
"Tidak, Misa Natal tidak ada kendala, itu poinnya. Perayaan Natal tidak perlu pakai izin," tegas Zukri. (KB-09/Malik)