Waduh! Anies Baswedan Dipolisikan FADKI, Ternyata Ini Alasannya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan penistaan agam oleh Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia (FADKI).
Koordinator Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia Umar Sagala mengatakan, pihaknya melaporkan Anies Baswedan terkait serangkaian dugaan penistaan agama berupa pencemaran agama, praktik tasyahud dengan dua jari, dan hadis nabi tentang penggunaan kata 'AMIN' dalam sholat.
"Kalau di lihat di medsos, ada banyak perbincangan yang berpotensi memecah belah anak bangsa. Karena itu, tindakan ini harus segera diusut tuntas,”ujar Umar Sagala, Jumat, (22/12/2023).
FADKI kata dia telah memiliki bukti-bukti berupa video dugaan pencemaran agama, tangkapan layar praktik tasyahud dengan dua jari, dan print out hadis nabi tentang penggunaan kata 'amin' dalam sholat.
"Bukti-bukti ini sangat konkrit menunjukkan adanya unsur penistaan agama yang dilakukan Anies Baswedan," beber dia.
Umar Sagala memandang, selama ini Anie Baswedan juga kerap mempolitisasi agama. Salah satu yang tidak bisa dibantah, kata dia, adalah penggunaan akronim AMIN sebagai singkatan nama paslon nomor urut 1 di Pilpres 2024.
Menurutnya, penggunaan singkatan itu jelas-jelas mengarah pada politisasi istilah dan kata yang disucikan oleh umat Islam.
"Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan apa pun dari ajaran agama untuk memenangkan pemilu. Dari awal, Anies Baswedan sangat menikmati penggunaan akronim AMIN tersebut. Banyak orang yang sebetulnya tidak menerima. Tetapi, FADKI yang berani di depan untuk menyatakan bahwa hal ini tidak baik," jelas dia.
Dengan demikian, Umar Sagala berharap, agar Kepolisian RI, melalui Bareskrim, dapat segera memproses kasus ini. Jika tidak diproses, Umar Segala khawatir akan terjadi konflik horizontal dan vertikal di masyarakat.
"Pemilu harus dilaksanakan secara luber, jurdil, teduh, tertib, dan bermartabat. Tidak boleh ada capres yang menghalalkan cara untuk meraih simpati dan kemenangan," tandasnya. (*)