Sudah 3 Kali Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan, Polda Metro Jaya Ancam Keluarkan Surat Penangkapan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memberi sinyal akan menjemput paksa Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buntut ketidakhadirannya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Firli sudah 2 kali diperiksa, yaitu pada Jumat (1/12/2023) dan Rabu (6/12/2023).
Meski perkara itu diusut Polda Metro Jaya, Firli menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dalam 2 kali pemeriksaan itu, Firli masih melenggang bebas.
"Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan," kata Irjen Karyoto di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Sebelumnya Firli melawan dengan mengajukan praperadilan, tetapi hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima. Karyoto menegaskan prosedur hukum yang dilakukan polisi tidak bergantung pada hal itu.
Karyoto mengatakan untuk pemeriksaan ketiga ini polisi sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk Firli tetapi yang bersangkutan absen sehingga polisi akan melayangkan panggilan lagi yang disertai surat perintah membawa. Apabila panggilan berikutnya itu tidak dipatuhi lagi, polisi akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
“Hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," ucap Karyoto.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri batal menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli sedianya menjalani pemeriksaan kepolisian pada Kamis (21/12/2023).
Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, ketidakhadiran kliennya sudah diinformasikan kepada penyidik.
"Iya (tidak hadir), kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," kata Ian, Kamis (21/12/2023).
Ian tak menjelaskan secara detail alasan kliennya absen pemeriksaan. Dia hanya mengatakan, jadwal pemeriksaan berbarengan dengan agenda penting yang akan dihadiri Firli Bahuri.
"Kita minta ditunda karena ada acara yang tidak bisa dilakukan secara bersamaan," ucap dia. (*)