53 WNI Ditangkap Terkait Kasus Perdagangan Manusia di Malaysia, 12 Diantaranya Perempuan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Sebanyak 59 orang asing, termasuk empat agen, ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Kebun distrik Shah Alam, Selamgor, Malaysia terkait kasus perdagangan orang. 53 orang di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Polisi Distrik Shah Alam, ACP Mohd Iqbal Ibrahim, mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan oleh divisi Anti-Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Manusia Bukit Aman di sebuah rumah yang diyakini digunakan sebagai tempat transit pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 18.00 waktu setempat.
“Operasi ini berhasil menangkap 53 warga negara Indonesia, termasuk 12 perempuan, lima laki-laki Bangladesh, dan satu laki-laki Myanmar, yang semuanya berusia antara 20 hingga 56 tahun," jelas dia, sebagaimana dikutip dari Kantor berita Bernama.
Empat agen Indonesia yang diyakini membantu para migran meninggalkan negara itu melalui jalur yang tidak diketahui juga ditangkap, sementara sisanya adalah migran yang membutuhkan jasa agen untuk meninggalkan negara itu.
Mohd Iqbal mengatakan 55 tersangka telah ditahan selama 14 hari. Sementara empat agen ditahan selama 28 hari.
Ia menambahkan bahwa kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran serta Pasal 6( 1)(c) dan 15(1)(c) Undang-Undang Imigrasi.
Dia meminta kepada siapa pun yang memiliki informasi lebih lanjut tentang kasus perdagangan manusia ini dapat menghubungi petugas investigasi ASP Muhammad Abdul Hafiz Sariee. (*)