Polsek LTD Amankan Pelaku Dugaan Penganiayaan di Desa Logas
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polsek Logas Tanah Darat mengamankan F (46) pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa S (38), Kamis (7/11/2023) pukul 08.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Nyus Pendri menjelaskan kronologi kejadian.
"Kejadian berawal pada hari Kamis (7/12/2023) sekira pukul 08.00 WIB, ketua pemuda Desa Logas melapor Ke Polsek LTD bahwa telah terjadi tindak pidana Penganiayaan dengan cara menembakan senapan angin kepada korban secara berulang kali," jelas IPTU Nyus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Anggota mendatangi TKP dan sesampai di TKP Anggota menjumpai Korban S (38) sudah tidak berdaya yang berada di dalam rumah.
Korban langsung dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan. Polisi juga turut mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 buah senapan angin dan 28 butir peluru.
"Setelah Korban dan Pelaku berada di dalam mobil Patroli, kemudian Anggota membawanya ke Polsek LTD untuk mengamankan Pelaku dan Barang bukti, sedangkan untuk Korban langsung dibawa ke Puskesmas LTD, setelah Pelaku diturunkan di Polsek LTD dan selanjutnya Korban dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan dari RSUD Teluk Kuantan Korban dirujuk lagi ke RSUD Pekanbaru," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana. (KB-04/Roder)