Dua Tersangka Pengedar Sekaligus Bandar Narkoba di Rohul Berhasil Diringkus Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dua pelaku berinisial AP (23) dan MR (23) merupakan pengedar sekaligus bandar narkoba jenis sabu-sabu tidak berkutik saat disergap oleh Tim Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu.
Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto mengatakan, kejadian pengungkapan itu bermula pada Selasa (5/12/2023) saat petugas mendapat informasi bahwa kerap terjadi peredaran narkoba jenis sabu di Desa Kepenuhan Hilir.
Mendapatkan informasi itu, personel Unit Reskrim Kepenuhan yang langsung dipimpin Kanit Reskrim lalu melakukan penyelidikan ke lapangan dengan mengawasi sekitar rumah pelaku.
“Kemudian petugas melakukan penyamaran dan mengendus seorang pelaku inisial AP sering menjalankan aktivitas jual beli sabu di sebuah rumah yang berada di Dusun II Durian Canggai, Desa Kepenuhan, Kecamatan Kepenuhan Hilir,” ungkapnya, Kamis (7/12/2023).
Pada, Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 06.00 WIB, personelnya langsung melakukan penyergapan dan pengeledahan terhadap pelaku yang sedang berada di rumah tersebut.
‘’Saat pemyergapan ditemukan dua tersangka yakni AP dan MR. Dari pengakuan AP, barang bukti sabu disembunyikan atau disimpan di dalam tanah samping sumur rumah, setelah digali ditemukan bungkusan yang diduga berisikan sabu seberat 80 gram,’’ jelasnya.
Kemudian, pihaknya melakukan pengeledahan dan menemukan uang pecahan senilai Rp6,4 juta yang diakui pelaku merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
“Tidak itu saja, petugas juga menemukan dua plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam, lakban warna kuning, empat unit handphone dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah,” ujarnya.
‘’Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR berperan membantu menjualkan sabu kepada pembeli dan sedangkan AP sebagai bandarnya. Kini kedua tersangka bersama barang bukti masih diamankan, guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,’’ tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo 112 Ayat 2 UUD RI nomor 35 ajun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (*)