Puan Kritik JHT 56 Tahun, Menaker Klaim Laksanakan Undang-undang Peninggalan Megawati
SabangMerauke News - Ketua DPR RI Puan Maharani tak mau ketinggalan untuk mengkritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Ia meminta agar Permenaker tersebut ditinjau ulang. Puan juga mengingatkan pemerintah agar melibatkan semua pihak dalam membahas aturan pencairan JHT, termasuk perwakilan buruh dan anggota parlemen.
"Dalam membuat kebijakan, Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR," kata Puan dalam keterangan resmi, Senin (14/2/2022).
Puan menyebut kebijakan yang tertuang dalam Permenaker tersebut memang sesuai peruntukannya. Namun, menurutnya aturan itu tidak sensitif pada kondisi masyarakat. Ia juga mengatakan pemerintah kurang mensosialisasikan kebijakan tersebut.
Tidak hanya itu, menurut Puan aturan yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu menyulitkan pekerja yang membutuhkan dana JHT sebelum usia 56 tahun. Terlebih, dalam masa pandemi covid-19 banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau terpaksa keluar dari perusahaannya.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tak dilakukan secara asal. Peraturan diterbitkan dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang diterbitkan 2004 lalu.
Ida menyebut lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 didasari oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
"PP 46 sendiri lahirnya merupakan amanat Undang-undang nomor 40 yahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau SJSN. Kalau dilihat dari hierarki perundang-undangan, maka Permenaker ini harusnya sebagai dilihat satu kesatuan dengan semua perundang-undangan yang mengatur JHT, mulai dari uu juga PP," katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (14/2/2022) kemarin.
Sebagai informasi, Undang-undang SJSN disusun dan disahkan saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Presiden RI. Dalam naskah UU tersebut, tertera tanda tangan Megawati pada 19 Oktober 2004. (*)