Sidang Dugaan Cabul Dekan FISIP Unri, Hakim Tanya Sikap Terdakwa dengan Lawan Jenis ke Sekretaris Jurusan HI
SabangMerauke News, Pekanbaru - Lima orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan cabul Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Para saksi terdiri dari unsur pegawai kampus, mantan mahasiswa dan pengurus organisasi Perkumpulan Ikatan Keluarga Kuantan Singingi.
Adapun saksi yang diperiksa yakni Ketua Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP Unri, Tri Joko Waluyo, sekretaris jurusan HI, Afrizal dan staf asisten (sekretaris) terdakwa bernama Ayu. Sementara dua saksi lain yakni dari sekretaris Perkumpulan Ikatan Keluarga Kuantan Singingi, Ida dan seorang mantan mahasiswa yang pernah mempertanyakan isu adanya kekerasan seksual di kampus FISIP Unri.
Kepada Afrizal yang merupakan sekretaris jurusan HI, majelis hakim sempat mempertanyakan soal keseharian terdakwa di lingkungan kampus. Termasuk sikap terdakwa terhadap lawan jenis.
Afrizal yang pertama diperiksa dalam sidang siang tadi juga mengaku sempat dihubungi korban LB (20) yang mengadu telah diperlakukan tidak senonoh oleh terdakwa Syafri Harto.
"Dia (saksi) ada memberitahu terdakwa (Syafri Harto) tentang itu, terdakwa ingin dipertemukan dengan korban, tidak membantah dan tidak pula mengiyakan," kata jaksa penuntut, Syafril usai sidang kepada media.
Menurut kesaksian Afrizal, korban LB sempat meminta pergantian pembimbing, usai diduga telah dilecehkan oleh terdakwa Syafri Harto. Afrizal juga ditanyai terkait komposisi mahasiswa bimbingan terdakwa, apakah sebagian besar didominasi perempuan.
"Tapi saksi Afrizal banyak menjawab dengan lupa," kata Syafril.
Sidang kasus asusila ini berlangsung secara tertutup dihadiri langsung oleh Syafri Harto didampingi kuasa hukumnya. Di selasar luar ruangan sidang, terlihat istri terdakwa setiap menunggu ditemani sejumlah rekannya.
Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau awal November lalu dalam dugaan kasus cabul terhadap LB yang merupakan mahasiswi bimbingan skripsinya. Terdakwa selain menjabat sebagai dekan, sehari-hari bertugas di jurusan Hubungan Internasional.
Kasus dugaan asusila ini sempat membuat heboh dunia pendidikan di Tanah Air. Tim khusus Kemendibud Dikti turun ke kampus Unri memonitor penanganan masalah ini. Apalagi saat itu muncul desakan untuk menon-aktifkan Syafri dari jabatannya sebagai dekan. Berkali-kali demo dilakukan para mahasiswa hingga akhirnya jaksa melakukan penahanan terhadap Syafri. Status jabatan dekan yang dipegangnya pun telah dinon-aktifkan oleh Rektor Universitas Riau, Prof Aras Mulyadi. (*)