Polsek Rimba Melintang Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Rohil, Ternyata Positif Obat Terlarang
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tidak butuh waktu lama, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rohil berhasil menangkap 3 pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada Jumat (1/12/2023) malam kemarin.
Ketiga pelaku masing-masing RH alias Riyan (22) alamat Jalan Jauhari Mais Kelurahan Rimba Melintang, JH alias Atan (35) alamat Jalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar dan BB alias Obi (31) alamat Jalan Jauhari Mais Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil.
Ketiganya ditangkap atas aksi nekad mencuri Sepeda Motor merk Honda Supra X saat diparkir oleh korban bernama Danu Prasatiya (22). Para pelaku membawa pergi sepeda motor itu dari teras rumah yang beralamat di Jalan Lokasi Panjang, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (1/12/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana (Curanmor) oleh Polsek Rimba Melintang.
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula pada pukul 21.00 WIB, pelapor awalnya bertujuan pergi memancing melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di teras samping rumahnya.
Pelapor langsung mencari di sekitaran rumah dan menemukan jejak bekas sepeda motor mengarah ke Gang Limpul, darisana barulah dia mengetahui bahwa sepeda motornya sudah dicuri.
Ia pun merasa dirugikan sebesar Rp4 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang.
Selanjutnya pada Pukul 22.30 WIB, Piket Pelayanan Polsek Rimba Melintang menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadinya pencurian sepeda motor yang mana salah satu pelaku pencurian sudah diamankan oleh masyarakat.
Lalu, Piket Pelayanan langsung menghubungi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung menuju tempat kejadian pencurian sepeda motor tersebut.
Setibanya di TKP, ada salah satu masyarakat memberitahukan bahwa pelaku yang diamankan oleh masyarakat tersebut sudah dibawa ke Polsek Rimba Melintang. Kemudian Tim Opsnal langsung menuju Polsek Rimba Melintang untuk menginterogasi, pelaku mengakui bahwa ia ikut serta dalam melakukan pencurian bersama pelaku yang bernama JH alias Atan dan BB alias Obi.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di bundaran Tugu Latsitardanus Rimba Melintang.
Selanjutnya, Tim Opsnal yang dibantu oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Rimba Melintang melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Rimba Melintang Ipda Bonni Ferdy Sagala.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya. Selanjutnya Tim Opsnal dan Bhabinkamtibmas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Setelah itu, Tim Opsnal melakukan interogasi dan keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Para tersangka dan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor merk Honda Supra X 110 CC, 1 Unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 CC warna hitam dibawa ke mako Polsek Rimba Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiganya juga dilakukan tes urine dan hasilnya didapati positif Methaphetamin dan Amphetamin. (R-02)