Penyidikan Kasus Perusakan Sawit oleh Eks Sekda Pekanbaru Dihentikan, Korban Cabut Laporan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus dugaan pengrusakan tanaman sawit dengan tersangka eks Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer, tak dilanjutkan.
Dalam perkara ini, selain MN, penyidik juga menetapkan JS sebagai tersangka. Kasus kedua tersangka tidak dilanjutkan karena adanya perdamaian, dan pelapor sudah mencabut laporan polisinya.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, kasus dihentikan dengan skema restorative justice atau RJ.
"Proses RJ, digelar sudah. Tinggal saya tandatangani," ujar Asep," Minggu (3/12/2023).
Kebijakan itu dilakukan sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice yang jadi dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana agat dapat memberikan kepastian hukum.
"Kalau saya paksakan lanjut, nanti kita yang dilaporkan. Sesuai putusan Kapolri, kalau masyarakat tidak ada masalah (sudah berdamai), jangan lagi dipermasalahkan," tutur Asep.
Menurut Asep, pihaknya juga sudah mempertemukan korban dan pelapor untuk memastikan tidak lagi ada masalah.
“Katanya benar, mencabut laporan. Katanya dia sudah tidak ada masalah," papar Asep.
Sebelumnya, setelah sempat ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, M Noer dan Joko Subagyo tidak ditahan. Melainkan hanya wajib lapor saja.
Kedua tersangka sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Namun, hakim tunggal yang memeriksa gugatan ini, menolak permohonan praperadilan M Noer dan Joko Subagyo.
Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau terhadap M Noer dan Joko Subagyo terkait dugaan perusakan pohon sawit, sah dan sesuai prosedur.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP, karena diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. (*)