Empat Pengedar Narkoba di Rohil Dibekuk Polisi, Satu Orang Kabur Melarikan Diri
SABANGMERAUKE NEWS Riau - Penyalahgunaan obat-obatan terlarang masih menjamur di Indonesia termasuk Provinsi Riau. Kali ini Satres Narkoba Polres Rohil sukses menangkap empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu di daerah KM 37, Gang Sido Rukun, Dusun Sei Kayangan, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil pada Selasa (28/11/2023) pukul 01.00 WIB, barang bukti sabu seberat 17 gram disita.
Keempat tersangka yang beralamat di KM 37, masing-masing adalah YH alias Yudi (32), RD alias Rama (20), AD alias Andi (26) dan seorang ibu rumah tangga inisial RM alias Rahma (27). Sayangnya, satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan penangkapan empat tersangka pengedar narkoba itu.
"Diperoleh informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pondok dalam kebun sawit, kemudian Kasatres narkoba Polres Rohil Iptu anra nosa memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan," ujar Iptu Yulanda Alvaleri.
Tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah tersangka setelah mendapat informasi bahwa transaksi narkoba terjadi di sana.
Dalam penggerebekan, berhasil diamankan tiga orang laki-laki dewasa dan seorang perempuan dewasa.
"Pada awalnya, ditemukan tiga paket sabu di atas meja dapur rumah, timbangan digital, dan alat sendok sabu dari kertas. Selain itu, uang kertas Rp200 ribu juga ditemukan dari dalam kantong celana yudi," lanjutnya.
Dari interogasi di lapangan, diketahui sabu tersebut berasal dari seorang laki-laki yang berhasil melarikan diri. Tim Opsnal juga menemukan uang, dompet dan handphone dari tiga tersangka yang berhasil diamankan.
"Tes urine menyatakan ketiganya positif methaphetamin, untuk sangkaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Jo pasal 112 Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi ini menjadi langkah tegas aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Rohil. (*)