Sempat Buang Barang Bukti Sabu, Dua Pria di Rohil Dibekuk Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) menggagalkan upaya dua orang tersangka yakni SM alias Manda (25) dan AY alias Arif (22) mengelabui petugas dengan membuang barang bukti (BB) sabu.
Upaya penggagalan ini terjadi di sebuah warung yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut Balam Km 01, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir pada Senin (20/11/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Tersangka SM alias Manda yang mengaku sebagai seorang wiraswasta beralamat di Rokan Baru Pesisir, Kepenghuluan Rokan Baru Pesisir, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.
Sementara AY alias Arif merupakan seorang pekerja buruh yang beralamat di Teluk Bano 2, Dusun Sumber Rejo, Kepenghuluan Rokan Baru Pesisir, Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rohil.
Dua orang tersangka ini diringkus polisi berdasarkan informasi dari masyarakat dan terbukti dengan ditemukannya barang terlarang golongan 1.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Rohil oleh Satres Narkoba Polres Rokan Hilir.
"Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Km 01 Balam ini sering terjadi tindak pidana Narkotika, selanjutnya Kasat Res Narkoba Res Rohil IPTU Anra Nosa memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba Res Rohil untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenarannya," ungkap Iptu Yulanda Alvaleri.
Tim Opsnal Res Rohil mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu di TKP tepatnya sebuah warung. Namun saat berada di TKP, Tim Opsnal melihat salah seorang pengunjung warung membuang sebuah benda dibawah meja makan.
Kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan pria tersebut beserta temannya. Diketahui dua pria itu bernama SM alias Manda dan AY alias Arif.
Selanjutnya dengan disaksikan oleh pemilik warung, Tim Opsnal mulai melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 paket plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan tisu terletak dilantai dibawah meja makan.
Tersangka SM alias Manda mengaku barang haram tersebut baru saja diperolehnya dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Selain itu Tim Opsnal juga mengamankan benda berupa 1 unit Handphone (HP) Android merk Redmi 10 milik saudara AY alias Arif dan 1 unit HP Android merk Vivo milik saudara SM alias Manda. Selanjutnya, para tersangka, dkk beserta barang bukti dibawa kekantor Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut.
“Barang Bukti berupa 1 paket plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu, 1 unit Hp Merk Xiaomi dan ada 1 unit Hp Merk Vivo," jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Berdasarkan hasil tes urine, AY alias Arif dan SM alias Manda terbukti negatif, namun sangkaan tetap didakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (R-02)