SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      20/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      20/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      20/07/2026  ❘  13:02 WIB
  • Ekonomi
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
    • Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      20/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      20/07/2026  ❘  09:25 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      20/07/2026  ❘  16:04 WIB
    • Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      20/07/2026  ❘  15:42 WIB
    • Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      20/07/2026  ❘  15:29 WIB
    • Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      20/07/2026  ❘  12:35 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Merdeka! Ribuan Korporasi Sawit di Kawasan Hutan Dapat Pengampunan Negara, Proses Penetapan Denda Tertutup

Raya Desmawanto 23/11/2023  ❘  12:31 WIB • Hukrim
Bagikan :
Merdeka! Ribuan Korporasi Sawit di Kawasan Hutan Dapat Pengampunan Negara, Proses Penetapan Denda Tertutup

Ribuan perusahaan sawit ilegal di kawasan hutan lolos pemutihan. foto : net

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera akan memberikan pengampunan terhadap ribuan korporasi kelapa sawit yang mengelola kawasan hutan secara ilegal. Kebijakan yang populer disebut 'pemutihan' itu akan menyasar lebih dari 1.000 perusahaan sawit di Indonesia.

Direktur Jenderal Plantologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, tidak akan ada pencabutan izin terhadap perusahaan yang mengikuti prosedur sesuai Undang-undang Cipta Kerja

“Lebih dari 1.000 perusahaan kalau data nasionalnya (yang masuk daftar pemutihan). Enggak ada (yang dicabut izinnya),” kata Hanif Faisol Nurofiq dilansir cnnindonesia, Rabu (22/11/2023).

Hanif menjelaskan ribuan perusahaan itu telah diberi waktu untuk memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 110A Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

BERITA TERKAIT:  Dokter Minta Luhut Panjaitan Kurangi Beban Kerja, Bagaimana Nasib Satgas Kelapa Sawit dan Cuan Negara Rp 50 Triliun?

Dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan, "perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun". Sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, prosedur penyelesaian keterlanjuran penggunaan kawasan hutan ilegal berakhir pada 2 November 2023 lalu.

Hanif menyebut jika perusahaan sawit ilegal itu tidak melengkapi administrasi, maka akan dikenakan denda.

Mekanisme pengenaan denda diatur dalam aturan turunan UU Ciptaker yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Namun demikian, Hanif menegaskan aturan pemutihan itu tidak berlaku untuk perusahaan yang berada dalam kawasan hutan konservasi.

"Jadi semuanya diselesaikan, jadi ada kepastian, kecuali di area konservasi itu enggak boleh, dia harus keluar," ujarnya.

Tuntut Transparansi

Sebelumnya, transparansi pengenaan denda kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan telah digugat oleh publik. Hingga berakhirnya batas waktu penerapan skema penyelesaian keterlanjuran kebun sawit dalam kawasan 'terlarang' berdasarkan UU Cipta Kerja per 2 November kemarin, hingga kini akses publik dalam mengawal perkembangan penerapan denda masih sangat tertutup.

"Kami melihat bahwa proses penyelesaian sawit dalam kawasan sangat tertutup dan tidak transparan. Publik tidak diberikan informasi yang cukup untuk mengetahui sejauh mana perkembangan proses ini dalam peran masyarakat sipil melakukan mengawasi atas proses yang berlangsung," kata Achmad Surambo dalam siaran pers bersama Sawit Watch, Indonesian Human Right Committee For Social Justice (IHCS)  dan Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA) diterima SabangMerauke News, Jumat (3/11/2023) lalu.

Menurut Surambo yang merupakan Direktur Eksekutif Sawit Watch, sejak awal, Surat Keputusan (SK) yang diteken Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya terkait daftar data informasi subjek hukum menguasai hutan tanpa izin, khususnya kebun sawit dalam kawasan hutan lewat jalur penyelesaian Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, tidak dapat diakses oleh publik.

Kelompoknya juga menolak keras proses pemutihan sawit di dalam kawasan hutan. Alasannya, kebijakan tersebut dapat menjadi celah bagi perusahaan melakukan pelanggaran serupa di masa depan.

"Proses pemutihan usaha perkebunan sawit di kawasan hutan dapat menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum yang menciptakan dampak tambahan terkait penyelesaian permasalahan tanah masyarakat di kawasan hutan. Harusnya proses penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UU P3H) dapat dilanjutkan," kata Surambo.

 

Ia menjelaskan, pada September 2023 lalu, pihaknya telah mendaftarkan gugatan uji materi pasal pemutihan sawit di dalam kawasan hutan kepada Mahkamah Agung. Gugatan materil ini sebagai upaya memastikan agar perusahaan sawit tidak mengabaikan tanggung jawab atas ketidakpatuhan dan pelanggaran yang dilakukan sejak bertahun-tahun lalu.

"Namun hingga saat ini kami belum mendapat kepastian atau hasil akhir atas gugatan yang kami lakukan tersebut," terangnya.

Denda Lebih dari Rp 50 Triliun

Ahmad Zazali, Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA) mengurai hasil simulasi dan estimasi penghitungan denda administratif berdasarkan kategori Pasal 110B UU Cipta Kerja yang dikeluarkan Kementerian LHK.

Dari simulai tersebut menunjukkan bahwa untuk sawit dalam kawasan hutan seluas 10.000 hektare dengan lama usaha produktif 10 tahun, dan keuntungan bersih per tahun per hektar setara Rp25 juta serta tutupan hutan sebesar 20 persen, maka akan menghasilkan denda sebesar Rp500 miliar.

"Artinya setiap 1 hektare sawit dalam kawasan hutan akan menyetor ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kehutanan sebesar Rp50 juta. Jika diasumsikan semua perkebunan sawit dalam kawasan hutan milik perusahaan seluas 2,1 juta hektare membayar denda, maka negara seharusnya mendapatkan pendapatan dari PNBP Kehutanan sebesar Rp105 triliun," tegas Zazali.

Jumlah cuan tersebut, belum termasuk denda administratif dari perkebunan milik perorangan, kelompok tani atau koperasi yang luasnya di atas 5 hektare serta denda administratif kategori Pasal 110A UU Cipta Kerja. Besaran perkiraan denda tersebut jauh di atas target Kementerian LHK yang menyebut denda administratif hanya Rp50 triliun.

Zazali menyerukan perlunya publik mengetahui secara pasti sudah berapa banyak pelaku usaha perkebunan sawit yang sudah melakukan pembayaran denda administratif kategori Pasal 110A dan 110B.

"Transparansi dan akuntabilitas dari Kementerian LHK dinantikan publik," katanya.

"Pasca berakhirnya batas waktu penyelesaian sawit dalam kawasan hutan pada 2 November lalu, menjadi menarik untuk kita ketahui langkah apa yang akan ditempuh pemerintah selanjutnya," tambah Surambo.

Ketidakpastian Hukum

Penasehat Senior Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS), Gunawan menjelaskan, kebijakan pemutihan sawit dalam kawasan hutan menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum yang menciptakan dampak tambahan terkait penyelesaian permasalahan tanah masyarakat di kawasan hutan.

Seharusnya pengakuan hak atas tanah masyarakat dan reforma agraria tidak merujuk  pada aturan tentang perizinan berusaha sebagaimana diatur di dalam UU Cipta Kerja dan aturan pelaksananya yang justru menghambat pencapaian reforma agraria dan peremajaan sawit rakyat.

 

Guna mengejar pencapaian perkebunan sawit berkelanjutan perlu didukung dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dengan melibatkan partisipasi publik secara lebih bermakna yang akan menciptakan transformasi sawit.

"Perusahaan perkebunan tidak lagi ekspansi lahan ke kawasan hutan, melainkan percepatan penganekaragaman produk olahan sawit,” kata Gunawan. (R-03)

Editor: Rizka Monanda
Tags :Perusahaan Sawit IlegalKawasan HutanPemutihanUU Cipta KerjaSabang Merauke News

BERITA TERKAIT :

  • Pejuang Pemekaran Meranti Minta Bupati Adil dan Kroni-kroninya Dihukum Berat, Kirim Surat ke Majelis Hakim Tipikor

    Pejuang Pemekaran Meranti Minta Bupati Adil dan Kroni-kroninya Dihukum Berat, Kirim Surat ke Majelis Hakim Tipikor

    Daerah •
    23/11/2023 ❘ 11:06 WIB
  • Gunakan Strategi Bill Clinton Pada Pilpres Mendatang, Ini Tujuan Prabowo-Gibran

    Gunakan Strategi Bill Clinton Pada Pilpres Mendatang, Ini Tujuan Prabowo-Gibran

    Politik •
    23/11/2023 ❘ 10:32 WIB
  • Dinas Pendidikan Provinsi Riau Buka Job Fair dan Gebyar P5 di SMK 2 Pekanbaru, Ada 400 Lowongan Kerja

    Dinas Pendidikan Provinsi Riau Buka Job Fair dan Gebyar P5 di SMK 2 Pekanbaru, Ada 400 Lowongan Kerja

    Daerah •
    23/11/2023 ❘ 09:22 WIB
  • Perkiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Hujan Akan Mengguyur Sebagian Wilayah Riau

    Perkiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Hujan Akan Mengguyur Sebagian Wilayah Riau

    Daerah •
    23/11/2023 ❘ 08:35 WIB
  • Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, PT Pertamina Hentikan Suplai Solar ke 400 SPBU

    Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, PT Pertamina Hentikan Suplai Solar ke 400 SPBU

    Ekonomi •
    23/11/2023 ❘ 08:17 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan