Ingat! Tak Hadir Ujian SKD PPPK Pemprov Riau, Peserta Dinyatakan Gugur
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seleksi kompetensi dasar penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah memasuki hari ketujuh, Kamis (16/11/2023). Pelaksanaan ujian SKD dipusatkan di Universitas Riau.
Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, untuk ujian SKD sudah dimulai pada 10 November lalu. Dimana setiap harinya dilaksanakan sebanyak tiga sesi, kecuali hari Jumat yang hanya dilaksanakan sebanyak dua sesi.
“Satu sesinya ada 300 peserta, jadi jika tiga sesi maka ada 900 peserta yang mengikuti ujian SKD setiap harinya,” kata Ikhwan, Kamis (16/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Ikhwan juga menegaskan bahwa peserta ujian SKD yang sudah dijadwalkan namun tidak hadir. Maka secara otomatis dianggap gugur dari seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Riau.
“Sudah ada juga yang tidak hadir saat ujian SKD, mereka langsung dinyatakan gugur. Kami saat ini masih mendata berapa jumlah peserta ujian SKD yang tidak hadir,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mengingatkan kepada para peserta ujian SKD PPPK Pemprov Riau untuk dapat mengecek jadwal ujiannya secara berkala. Hal tersebut agar peserta ujian tidak gugur karena tidak mengikuti ujian.
“Jadwal dan pembagian ujian SKD dapat dilihat pada website resmi BKD Riau yakni www.bkd.riau.go.id,” sebutnya.
Pihaknya juga mengingatkan, sebelum mengikuti ujian, Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai, dengan membawa Kartu Peserta Seleksi Asli yang diprint peserta (bewarna).
Alat Tulis Pribadi (pena dan pensil kayu). Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Asli/Surat Keterangan Pengganti Elektronik (E-KTP) Asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli dan Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar. (*)