Wow! Anak PNS Bisa Terima Beasiswa Rp45 Juta, Ini Syaratnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendapatkan beasiswa pendidikan dari Taspen hingga Rp45 juta. Program beasiswa pendidikan dari Taspen ini berlaku untuk anak PNS yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan perguruan tinggi.
Taspen merupakan lembaga yang menyalurkan dana pensiun bagi ASN yang termasuk PNS. Taspen juga memberikan beasiswa bagi anak PNS yang memenuhi syarat dan ketentuan.
PT Taspen merupakan asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan pejabat negara. Selain dana pensiun para PNS, Taspen juga menyediakan beasiswa bagi anak PNS yang telah meninggal.
Untuk mendapatkan beasiswa ini, peserta Taspen harus telah mengikuti kepesertaan jaminan kematian paling sedikit tiga tahun. Adapun besaran iuran jaminan kematian, yaitu 0,72% dari gaji peserta setiap bulan.
Beasiswa Taspen bagi anak PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017. Terdapat ketentuan yang harus dipenuhi agar peserta mendapatkan beasiswa untuk anak PNS dari Taspen.
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut ketentuan beasiswa anak PNS dari Taspen:
- Beasiswa diberikan kepada anak PNS yang sudah meninggal
- Belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah
- Berusia maksimal 25 tahun
- Belum pernah menikah
- Belum bekerja
Adapun besaran beasiswa anak yang diberikan oleh Taspen, yaitu:
- Anak PNS yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan SD sederajat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 45 juta.
- Anak PNS yang masih duduk di SMP sederajat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 35 juta
- Anak PNS yang masih duduk di SMA sederajat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 25 juta
- Anak PNS yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 15 juta
Sebagai informasi, beasiswa ini hanya berlaku untuk paling banyak dua orang anak dari peserta Taspen yang meninggal. (*)