Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Asal Sumbar, Ditangkap di Pekanbaru, Sudah Lakukan Aksi Sebanyak 13 Kali
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - AY (25) pemuda asal Padang, Sumatera Barat diamankan pihak kepolisian di Pekanbaru, karena melakukan aksi pelecehan terhadap belasan perempuan di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengungkapkan, AY sudah melakukan perbuatan tercela ini sebanyak 13 kali.
Ia menyebut, pelaku dibekuk satu minggu lalu usai aksinya gagal. Saat itu pelaku melancarkan aksi tidak terpujinya di Kabupaten Padang Pariaman, tetapi gagal karena ia terjatuh dari motor.
"Pelaku diamankan pada 29 Oktober lalu. Saat itu dia ditangkap puluhan warga karena kedapatan melancarkan aksinya. Setelah kami periksa, AY mengakui telah melakukan aksi begal alat kelamin. Dari pengakuannya, dia 13 kali melakukan aksi itu, tapi masih akan kami kembangkan," sebut AKP Arvi, Rabu (8/11/2023).
Modus AY mengincar targetnya yang mengendarai motor yang mengenakan rok. Saat ketemu, pelaku mendekati kendaraan korban dan langsung melakukan perbuatan tidak senonoh itu.
"Targetnya mencari perempuan yang mengendarai motor dengan rok. Kalau ketemu dia langsung memepet dan memegang alat kelamin targetnya itu dengan tangan sebelah kiri. Kalau sudah berhasil, dia langsung kabur dan akan melanjutkan onani setelah itu," ungkapnya.
Sudah Pernah Ditangkap Kasus Serupa
Selain itu, dari pengembangan sementara, pelaku sudah melakukan pembegalan alat kelamin ini di Kota Padang, Padang Pariaman dan Kota Pariaman. Sebelumnya pelaku juga pernah diamankan dengan kasus yang sama.
"Dulu dia pernah diamankan juga, namun dibebaskan karena pelaku sudah membuat surat perjanjian," jelasnya.
Dari kelakuan AY ini, dia menduga AY memiliki penyimpan seksual. Saat ini AY ditahan di Mapolres Pariaman dan akan mempertanggungjawabkan ulahnya. Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1), dengan hukuman paling lama 15 tahun bui.
"Dia setiap berhasil melakukan hal itu, dia akan onani. Dugaan kami dia memiliki penyimpangan seksual. Sedangkan dia terancam Pasal 82 ayat (1), dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun," tutupnya.
Arvi juga meminta warga Sumbar berhati-hati ke depan, menurutnya pelaku dengan modus yang sama masih banyak berkeliaran. (*)