Aturan Baru, Begini Cara Mengajukan Izin Penggunaan Air Tanah dari Sumur
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan terbaru soal izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau galian dalam.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengambil langkah serius dalam mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan. Aturan baru terkait izin penggunaan air tanah ditetapkan sebagai bagian dari upaya konservasi air tanah.
Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk menjaga ketersediaan air tanah yang cukup bagi berbagai keperluan, seperti konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem.
Aturan terkait izin penggunaan air tanah ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Aturan ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.
Menurut aturan ini, baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.
Persyaratan Pengajuan Izin
Sebelum melakukan pengajuan izin, pemohon wajib menyiapkan sejumlah berkas persyaratan.
1. Formulir permohonan yang memuat:
- Identitas pemohon
- Alamat lokasi pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah
- Koordinat rencana titik pengeboran
- Jangka waktu penggunaan air tanah
- Keterangan sumur bor atau gali.
2. Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa
3. Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa
4. Izin atau dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan
5. Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan
6. Rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik per hari
7. Rencana peruntukan penggunaan air tanah
8. Gambar konstruksi sumur bor atau gali.
Kriteria Penggunaan Air yang Harus Kantongi Izin
Izin penggunaan air tanah diperlukan untuk berbagai kegiatan, antara lain:
- Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok.
- Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
- Kegiatan wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha.
- Pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian.
- Taman kota yang tidak dipungut biaya.
- Rumah ibadah.
- Fasilitas umum.
- Bantuan sumur bor yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan.
- Penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.
Pengelolaan air tanah merupakan proses yang penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diperlukan untuk menjaga ketersediaan air tanah yang cukup bagi berbagai keperluan.
Pengambilan air tanah yang berlebihan dapat menyebabkan penurunan muka air tanah, degradasi kualitas air tanah, penurunan muka tanah, dan dampak negatif lainnya terhadap kondisi dan lingkungan air tanah.
Izin penggunaan air tanah dari sumur ke Kementerian ESDM merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan air tanah. Dalam mengajukan izin, pemohon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti mengisi formulir permohonan, melampirkan bukti kepemilikan tanah, dan menyertakan rencana penggunaan air tanah.
Pentingnya pengelolaan air tanah juga harus dipahami agar sumber daya air bawah tanah tetap terjaga untuk kepentingan masa depan. (*)