Heboh! Inspektorat Kuansing Mendadak Audit Dana Hibah ke KPU Tahun 2019, Ada Apa?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebuah surat perihal pemberitahuan audit diterbitkan Inspektorat Kabupaten Kuansing (Kuansing) beredar di grup WhatsApp. Surat itu ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing.
Adapun surat tersebut bernomor 700/ITKAB/2023/989 diterbitkan pada 31 Oktober 2023 lalu.
Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Kuansing Andi Zulfitri dan ditembuskan kepada Bupati Kuansing.
Dalam surat itu, Andi menyebut pihaknya akan mengecek pertanggungjawaban dana hibah yang digelontorkan Pemkab Kuansing pada pemilu 2019 silam.
"Untuk memastikan apakah pertanggungjawaban dan pelaporan dana hibah daerah sudah sesuai ketentuan dan peraturan perundangan-undangan, maka Inspektorat Kabupaten Kuansing akan melakukan audit terhadap dana hibah yang bersumber dari APBD Kuansing tahun 2019 sebagaimana surat perintah tugas yang terlampir," tulis Andi dalam surat itu.
Ia menjelaskan, penggunaan dana hibah dilakukan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Dana (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuansing Nomor: 7/KPU-Kab/X/2019, Nomor: 01/PP.01.2-Spj/1409/KPU-Kab/IX/2019 tanggal 2 Oktober 2019 silam. Pada pasal 5 NPHD tersebut, tercantum tentang pertanggungjawaban dan pelaporan.
Andi Zulfitri, membenarkan surat yang beredar itu diterbitkan oleh Inspektorat Kuansing. Surat ditujukan kepada Ketua KPU Kuansing untuk melakukan audit pertanggungjawaban dan pelaporan dana hibah.
"Lebih jelasnya konfirmasi sama Irban V, saat ini sedang acara,” terang Andi Zulfitri menjawab konfirmasi SabangMerauke News, Kamis (9/11/2023).
Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi belum memberi pernyataan hingga berita ini diterbitkan perihal langkah Inspektorat yang akan melakukan audit keuangan dan hibah 2019.
Informasi yang diperoleh, Pemerintah Kuansing mengucurkan anggaran dana hibah sesuai NPHD kepada KPU Kuansing pada tahun 2019 silam sebesar Rp29,41 miliar. (KB-04/Roder)