Waduh! Eks Juru Bicara KPK Dicegah ke Luar Negeri Kasus Korupsi Mentan SYL
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang advokat ke luar negeri pada kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa upaya cegah itu dilakukan kepada pihak-pihak yang merupakan saksi dalam kasus tersebut.
Pencegahan dilakukan lantaran kebutuhan keterangan dari para saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan pada kasus yang menjerat SYL dan dua anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak dimaksud adalah advokat," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Pengajuan cegah tersebut adalah yang pertama dan berlaku untuk enam bulan ke depan sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan.
"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik," ujarnya.
Tiga orang advokat itu dikabarkan yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Ketiganya pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. Namun, KPK belum mengungkap secara gamblang pihak-pihak yang dicegah tersebut.
Febri dan Rasamala merupakan kuasa hukum dari SYL pada tahap penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, sedangkan Donal Fariz mengaku bukan merupakan bagian dari penasihat hukum SYL.
Secara terpisah, Febri Diansyah lalu buka suara mengenai kabar pencegahannya oleh KPK terkait dengan kasus Kementan. Dia mengaku belum mendapatkan pemberitahuan mengenai hal terkait.
"Tadi banyak pertanyaan teman-teman wartawan yang saya terima, terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi, tetapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional," ujarnya saat dihubungi oleh wartawan, Rabu (8/11/2023).
Mantan Juru Bicara KPK itu mengatakan bahwa apabila penyidik membutuhkan keterangannya sebagai advokat, dia memastikan bakal datang memenuhi panggilan tersebut.
Adapun KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan yakni mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
KPK menduga SYL, Hatta, dan Kasdi melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan grartifikasi di lingkungan Kementan, sedangkan SYL juga ditetapkan tersangka dugaan pencucian uang. (*)