Pengacara Eks Mentan Nyatakan Sikap Kooperatif Terkait Pencegahan ke Luar Negeri oleh KPK
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Kali ini ada 3 orang yang dilarang bepergian ke luar negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan ketiga orang yang dimaksud merupakan advokat.
Diketahui ada 3 advokat yang pernah diperiksa terkait kasus tersebut yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz. Febri dan Rasamala merupakan mantan pegawai KPK yang menjadi kuasa hukum SYL.
Menanggapi hal itu, Febri mengatakan pihaknya hanya melakukan tugas sebagai advokat.
"Terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi. Tapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional," kata Febri, Rabu (8/11/2023).
Febri mengatakan telah bersikap kooperatif terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menjamin akan hadir jika KPK membutuhkan keterangannya.
"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," ujar Febri.
Pencegahan kepada Febri cs itu dilakukan sejak Selasa (7/11/2023). Febri, Rasamala, hingga Donal akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
KPK memang belum menjelaskan soal keterlibatan tiga orang advokat tersebut di kasus SYL hingga harus dilakukan pencegahan ke luar negeri. Ali mengatakan pilihan pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Yang pasti ini adalah kebutuhan penyidikan. Pencegahan seseorang itu adalah ketika dibutuhkan keterangannya oleh tim dia tetap berada di dalam negeri. Jadi mempercepat proses penyidikan," jelas Ali.
Ali memang belum memerinci tiga nama advokat yang ikut dicegah KPK terkait kasus SYL. Namun, ia mengatakan tiga advokat itu pernah diperiksa KPK di kasus korupsi SYL.
"Yang telah dipanggil, diperiksa," ujar Ali. (*$