Puluhan APK Caleg Ditertibkan Karena Langgar Aturan Kampanye
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kecamatan Lima Puluh, menertibkan puluhan alat praga kampanye di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Pekanbaru, Selasa (7/11/2023).
"Merujuk kepada surat instruksi dari Bawaslu bahwa apk yang melambangkan citra diri, visi misi, dan hal ketentuan yang diatur itu ditertibkan, karena dianggap melanggar curi start kampanye," ungkap Bambang Irawan, ketua panwascam Lima Puluh.
Puluhan spanduk A-P-K yang menunjukkan nama diri, nomor urut dan partai dari calon legislatif diturunkan petugas.
"Ya hari ini kita melakukan penertiban alat praga kampanye yang melanggar aturan PKPU dimana di aturan PKPU itu kita boleh melakukan kampanye itu dimulai pada tanggal 28 november sampai 10 februari 2024," terangnya.
A-P-K yang terpasang pada tiang listrik, pohon, bahkan rumah warga juga ikut ditertibkan.
Sebanyak 40 hingga 50 lembar A-P-K ditertibkan petugas Panwaslu Kecamatan Lima Puluh yang melanggar aturan PKPU.
"Penertiban kali ini total apk yang ditertibkan kali ini 40 sampai 50 alat praga kampanye, yang berada di kelurahan pesisir kota pekanbaru," tandasnya.
Penertiban ini akan terus dilakukan hingga tanggal 27 November 2023 mendatang. (KB-06/Wahyu)