Evaluasi Soal Pengelolaan Sampah, Pemko Sebut Akan Terapkan Sistem Swakelola Tahun Depan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sistem pengelolaan sampah yang saat ini diterapkan adalah swastanisasi, akan berakhir pada (3/12/2023) mendatang.
Untuk sistem pengelolaan sampah selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak akan menerapkan sistem pengelolaan sampah oleh pihak swasta. Akan tetapi akan dipusatkan dengan sistem swakelola.
Hal ini diungkapkan Pemko Pekanbaru melalui Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan, pengelolaan sampah sudah dievaluasi. Hasil evaluasi sudah disampaikan ke Pj Walikota, Muflihun.
"Kita coba dengan pola swakelola tahun depan. Sistemnya, sampah dari rumah tangga ke trans depo itu masih kami kelola pada tahap awal ini," kata Indra Pomi, Senin (6/11/2023).
Pemko akan melakukan penyewaan truk dan hal-hal lain yang dibutuhkan dalam pengelolaan tersebut. Pemko juga akan membentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap lingkungan RT hingga kecamatan.
"Sehingga, camat dan lurah memiliki akses untuk mengawasi dan mengatur pengelolaan sampah di lingkungannya. Dari trans depo ke tempat pembuangan akhir (TPA) muara fajar dikelola dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK)," ungkapnya.
Selain itu, Pemko Pekanbaru mendorong agar di setiap kelurahan ada Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Diharapkan, sampah dari rumah tangga dipilih di TPS3R.
"Yang organik bisa menjadi kompos. Yang bisa didaur ulang akan dijual kembali. Sehingga, sampah yang tak ada nilai atau harganya dibuang ke TPA muara fajar," terangnya.
Ia menyebut, kalau seluruh kelurahan sudah memiliki LPS, sampah yang masuk ke TPA sudah tidak banyak lagi.
"Kalau sekarang, semua sampah masuk ke TPA muara fajar. Sehingga, kami harus memperbaiki manajemen di TPA," jelasnya.
Dikatakannya, siklus pengelolaan sampah dimulai dari pemberdayaan masyarakat. Makanya, swakelola pengelolaan sampah rencananya mulai diterapkan 1 Januari 2024.
"Karena, kontrak dua perusahaan angkutan sampah berakhir pada 31 Desember 2023," tandasnya. (*)