Peringatan OJK Bagi Pinjaman Online: Jangan Gunakan Penagih Utang!
SabangMerauke News, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melarang perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending alias pinjol berizin memakai jasa debt collector untuk menagih pinjaman. Aturan mengenai hal itu saat ini sedang dikaji OJK.
"Kami berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang, bisa-bisa akan kami larang," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam seminar Edukasi Pinjol Ilegal oleh OJK di Jakarta, Jumat (11/2/2022).
Aturan ini juga didasari oleh status debt collector yang merupakan tenaga alih daya atau outsourcing. Hal itu membuat OJK kesulitan melacak dan melakukan penindakan.
"(Penagihan) harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman karena debt collector ini outsourcing, yang kadang-kadang ini sulit kita untuk melacak,” ujarnya.
Karena itu, OJK ke depan akan melakukan perbaikan-perbaikan melalui berbagai regulasi dan pengawasan, serta melakukan penegakan hukum. Saat ini, jumlah perusahaan fintech lending yang telah mendapatkan izin OJK sebanyak 103 perusahaan.
Adapun akumulasi penyaluran pinjaman hingga Desember 2021 mencapai Rp295,85 triliun, penyaluran kredit baru per Desember 2021 sebesar Rp13,61 triliun, dan outstanding per Desember 2021 mencapai Rp29,8 triliun. (*)