Detik-detik Peragaan Mahasiswi Mengaku Dicium Dekan FISIP Unri
SabangMerauke News, Pekanbaru - L (21), korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri, Syafri Harto, hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/2/2022). Ia memberikan keterangan terkait kasus yang dialaminya.
Pada persidangan yang digelar tertutup, korban mendapat giliran pertama memberikan keterangan. Selama memberikan keterangan, ia didampingi oleh pihak dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan psikolog.
Selama 4,5 jam korban memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Estiono. Pantauan dari luar ruang sidang, korban terlihat menangis.
Suara isak tangis tangis korban berulang kali terdengar ke luar ruang sidang ketika menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahu perempuan muda itu terlihat berguncang.
Pihak LBH Pekanbaru dan psikolog yang mendampingi mencoba menenangkan korban dengan cara menepuk-nepuk pelan punggung korban.
Korban juga diminta memperagakan posisi dia ketika dicabuli. Dibantu psikolog, terlihat juga L memperagakan bagaimana dia dicabuli. Sambil berhadapan, wajah korban dipegangi pendampingan dengan kedua tangan,
Sekitar pukul 18.00 WIB, korban yang mengenakan hijab warna putih kombinasi hitam itu selesai memberikan keterangan dan keluar dari ruang sidang. Matanya sembab karena menangis.
Selain korban, JPU juga menghadirkan saksi lain yang merupakan tante dan teman korban dari Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri. Persidangan berlangsung hingga pukul 21.15 WIB.
JPU Syafril usai sidang mengatakan, sedianya sidang menghadirkan tujuh orang saksi. "Dari tujuh orang saksi yang dipanggil, hadir empat orang, tapi satu secara virtual. Namun saksi secara virtual keterangan ditunda karena sinyal dari Medan yang terganggu," jelas Syafril.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, dan subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Syafril menyatakan, JPU berusaha membuktikan dakwaan berdasarkan unsur-unsur pasal terutama pasal primer yang ada unsur kekerasan dan ancaman kekerasan. "Menurut hemat kami, dari keterangan saksi unsur-unsur sudah dapat kami buktikan," jelas Syafril.
Saat memberikan keterangan, korban menangis. "Itu menunjukkan, korban dalam keadaan tertekan sebagaimana juga hasil psikologi yang bersangkutan mengalami depresi. Dia mengingat kembali mengalami tindakan yang tidak senonoh. Dengan demikian kita harus sabar menggali fakta itu ke dia, supaya dia dapat tenang memberikan keterangan," jelas Syafril.
Syafril mengakui, hal itu menjadi salah satu sebab persidangan berlangsung lama. "Itulah sidang kita agak molor, untuk menjaga kerangan yang bersangkutan hingga situasi kondusif, sesuai yang dialami ketika mengalami perbuatan tak senonoh," papar Syafril.
JPU juga melakukan teknik-teknik agar bisa membuktikan perbuatan terdakwa terhadap korban. Seperti meminta korban memperagakan bagaimana dirinya mengalami tindakan pencabulan dari terdakwa.
"Kami harus membuktikan perkara ini untuk meyakinkan hakim. Maka segala yang sesuai hukum acara dipraktikkan di persidangan dengan cara bagaimana terdakwa ini melakukan. Tadi sudah kita tampilkan dengan memperagakan dengan pihak yang mendampingi korban sendiri," papar Syafril.
Atas keterangan korban, kata Syafril, terdakwa membantah. "Terdakwa tetap pada keterangannya di BAP. Tetap menyangkal tetapi kan penyangkalan ini bisa kita ambil sutau kesimpulan bahwa itu menunjukkan kesalahan dia sendiri," ungkap Syafril.
Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).
Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, korbanmembuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi Jurusan HI itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak. (*)