Maraknya Spanduk dan Baliho Bacaleg dan Calon Presiden yang Sudah Terpasang, Ini Penjelasan Bawaslu Provinsi Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mendekati pesta demokrasi, spanduk dan baliho gambar peserta pemilu 2024 baik calon presiden maupun bacaleg, sudah bertebaran di jalanan, khususnya di Pekanbaru.
Menanggapi itu, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya mengimbau Partai Politik untuk memahami perbedaan antara sosialisasi dan kampanye jelang hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.
Amiruddin mengungkapkan, Partai Politik harus dapat membedakan antara sosialisasi dan kampanye pada perhelatan Pemilu 2024 ini. Sekarang ini belum memasuki jadwal masa kampanye bahkan belum ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Jadi alat peraga yang saat ini terpasang masih merupakan alat peraga sosialisasi, namun disarankan agar tidak menjurus ke arah kampanye karena jadwal kampanye Pemilu sudah diatur pada Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022," ungkap Amiruddin, Senin (30/10/2023).
Waktu pelaksanaan kampanye sudah ditentukan jadwalnya dan penjelasan lebih konkrit diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perubahannya pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023. Sesuai jadwal, pelaksanaan kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Pengawas Pemilu belum bisa melakukan penindakan terhadap baliho yang dipasang oleh bakal calon anggota legislatif, karena yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai calon tetap.
Untuk penindakan terhadap baliho-baliho tersebut dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah terutama yang berkaitan dengan izin reklame, zona hijau serta memperhatikan etika dan estetika.
“Ruang yang saat ini tengah berlangsung adalah ruang sosialisasi, jadi alat peraga yang terpasang adalah alat peraga sosialisasi,” pungkasnya. (*)