Di Ujung Masa Jabatan Syamsuar, Pemprov Riau Akhirnya Cabut Izin Tambang Pasir PT Logomas Utama di Pulau Rupat
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Di ujung masa jabatannya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama (LMU), di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Diketahui, masa jabatan Syamsuar akan habis pada 4 November ini, begitu KPU mengumumkan daftar calon tetap (DCT) caleg DPR RI.
Syamsuar yang merupakan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Riau, maju sebagai caleg nomor urut 1 dari daerah pemilihan Riau 1. Seyogianya masa jabatan Syamsuar akan habis pada akhir tahun ini.
Pencabutan IUP PT Logomas Utama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala DPM-PTSP) Provinsi Riau Nomor: KPTS 32/DPMPTSP/X/2023 tentang pencabutan IUP PT Logomas Operasi Produk PT Logomas Utama di Perairan Rupat.
"Iya, kita sudah mencabut IUP operasi produk PT Logomas Utama di perairan Rupat," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau, Helmi D, Senin (30/10/2023).
Dalam SK pencabutan yang beredar luas di grup WhatsApp itu, disebutkan beberapa pertimbangan yang menjadi dasar Pemprov Riau melakukan pencabutan IUP PT Logomas Utama.
Salah satunya karena tekanan aksi unjuk rasa pada tanggal 5 September 2023 menuntut Gubernur Riau untuk mencabut IUP Operasi Produk PT Logomas Utama di Perairan Rupat.
Pencabutan izin juga dilakukan berdasarkan surat Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Nomor B.1673/Men-KP/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang Tindaklanjut atas rekomendasi pencabutan IUP Operasi Produk PT Logomas Utama di Perairan Rupat dan informasi fasilitasi masyarakat lokal di Perairan Rupat.
"Berdasarkan Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau Nomor 540/DESDM.04/0793 tanggal 24 Oktober 2023 tentang Rekomendasi Teknis Pencabutan IUP Operasi Produksi PT Logomas Utama," demikian poin ketiga dasar terbitnya surat pencabutan izin tersebut.
Pemprov Riau juga menjadikan surat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau Nomor 900/DKP-Sekr/X/2023/192 tanggal 24 Oktober 2023 sebagai salah satu dasar pencabutan izin. Surat Dinas KKP Riau itu berisi tentang Tindaklanjut atas Rekomendasi Pencabutan IUP Operasi Produksi PT Logomas Utama dan Informasi Fasilitasi Masyarakat Lokal di Perairan Rupat.
Turunkan Tim
Sebelumnya, Pemprov Riau menurunkan tim gabungan ke Pulau Rupat, menyusul aksi demonstrasi masyarakat dan LSM menuntut pencabutan izin secara permanen tambang pasir PT Logo Mas Utama (LMU) pada Senin, (18/092023) lalu.
Inspeksi diikuti sejumlah OPD terkait meliputi DPMPTSP, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK), dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, juga dihadiri perwakilan dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kepala Desa Suka Damai beserta para nelayan pun turut mengawal kegiatan kunjungan tersebut.
Pada pertemuan yang diadakan di atas kapal Hiu 01 di tengah perairan utara Pulau Rupat, para nelayan yang diwakili oleh Eri Yanto, Kepala Desa Suka Damai, Abdul Aris, dan perwakilan Walhi Riau, Umi Ma’rufah menjelaskan beberapa alasan mengapa IUP PT LMU harus segera dicabut.
“Penambangan PT LMU dilakukan tanpa pemberitahuan ke pemerintah desa dan masyarakat. Ke depanz kebijakan apapun yang menyangkut masyarakat, pengurus desa harus dilibatkan. Karena apapun gejolak di masyarakat pasti muaranya ke pemerintah desa,” Kepala Desa Suka Damai, Aris, Kamis (21/9/2023).
Eri Yanto pun menambahkan, beberapa waktu lalu ia mendapat informasi dari wartawan lokal bahwa PT LMU akan beroperasi lagi. Itu sebabnya para nelayan resah.
"Penambangan pasir laut selama dua bulan saja telah menghilangkan sumber mata pencaharian kami sebagai nelayan yang pemulihannya cukup lama. Itulah sebabnya kami meminta Pak Gubernur untuk segera mencabut izinnya,” ujar Eri Yanto.
Umi juga menambahkan bahwa selain ditolak masyarakat, perizinan PT LMU juga dinilai cacat. Menurutnya, informasi terkait pelanggaran izin PT LMU dapat dilihat dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau pada awal tahun 2022. Dalam surat rekomendasi itu, kata Umi, izin lingkungan atau AMDAL yang dimiliki oleh PT LMU telah kedaluwarsa.
"Selain itu, keberadaan PT LMU jugatumpang tindih dengan kawasan yang ditetapkan sebagai KSNT, KSPN, dan KSPD. KKP juga telah mencadangkan wilayah ini sebagai area konservasi perairan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mencabut IUP PT LMU,” terang Umi.
Faeyumi, dari BPSPL Padang menjelaskan bahwa kewenangan pencabutan IUP PT LMU berada di DPMPTSP atau jika di pusat ada di Kementerian BKPM dengan rekomendasi dari dinas/ kementerian teknis seperti KKP dan ESDM.
Adapun kunjungan inspeksi tersebut menghasilkan tiga catatan yaitu:
1. Hasil Kunjungan Lapangan tidak ditemukan kegiatan operasional penambangan pasir laut oleh PT Logo Mas Utama, Tim berdiskusi dengan perwakilan dengan Kepala Desa, Nelayan dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Wilayah Riau menyatakan semenjak kegiatan penambangan pasir Laut PT Logo Mas Utama dihentikan oleh Kementerian Kelauan dan Perikanan pada Bulan Februari Tahun 2022, tidak terdapat kegiatan penambangan pasir laut oleh PT Logo Mas Utama.
2. Perwakilan masyarakat Desa Sukadamai yang didampingi Walhi Wilayah Riau menyampaikan aspirasi menolak adanya segala aktivitas penambangan pasir laut di perairan Rupat Utara.
3. Apabila Izin PT Logo Mas Utama dicabut oleh pemerintah, maka masyarakat Desa Sukadamai dan Walhi Wilayah Riau sepakat mendukung pemerintah apabila terjadi masalah hukum di kemudian hari. (*)