Masih Pertimbangkan Permintaan Polisi, KPK Punya Standar Ini soal Supervisi Kasus Pemerasan Eks Mentan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini telah menerima permintaan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari Polda Metro Jaya. Pengajuan itu kini dipertimbangkan.
“Iya kami sudah menerima surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya. Saat ini kami masih pertimbangkan permintaan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sabtu (28/10/2023).
Ghufron mengatakan bahwa sesuai Perpres 102 tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi di Pasal 1 poin 4 dinyatakan bahwa tujuan supervisi adalah mempercepat penyelesaian perkara.
Menurut Ghufron, supervisi biasanya dilakukan KPK pada kasus yang berlarut-larut selama 2 tahun atau lebih.
“Kami memiliki standar waktu yang kami tetapkan sebagai perkara disupervisi adalah yang tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih. Sementara perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya mulai Agustus 2023 artinya baru tiga bulan," ucap Ghufron.
Karenanya, KPK harus mempertimbangakan lebih dulu permintaan itu. Terbilang, kasus yang diajukan di bawah standar Lembaga Antirasuah meski niat Polda Metro Jaya baik.
"Untuk itu masih kami pertimbangkan karena kami pun memahami kebutuhan hukum segenap masyarakat yang memperhatikan perkara ini dan menunggu proses hukum yang akuntabel namun kami harus tetap sesuai kewenangan dan prosedur hukum sesuai peraturan perundangan," ujar Ghufron.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirimkan surat permintaan supervisi kepada pimpinan KPK pada Rabu (11/10/2023).
Sepekan kemudian, penyidik juga kembali mengirimkan surat supervisi kepada Dewas KPK pada Rabu (18/10/2023).
Ade mengatakan pihaknya masih menunggu respons KPK terkait surat supervisi yang sudah dikirimkan tersebut. Dia menegaskan surat permintaan supervisi tersebut dibuat sebagai bentuk transparansi penyidikan.
"Sampai saat ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban dari dua surat kami yang telah kami layangkan ke KPK RI untuk meminta supervisi penanganan a quo dari penyidikan saat ini yang tengah dilakukan. Artinya, kita penyidik dalam melakukan penyidikannya kita sangat betul-betul menjunjung tinggi transparansi dari penyidikan yang dilakukan," jelasnya. (*)