17 Tahun Curi Ikan di Laut Natuna, Dua Kapal Ikan Asing Diamankan
SABANGMERAUKE NEWS, Kepualauan Riau - Kapal patroli Korpolairud Baharkam KP Bisma-8001 menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam karena melakukan pencurian ikan di laut Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Kapal tersebut ternyata sudah beroperasi mencuri ikan selama 17 tahun.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes I Wayan Supartha Yadnya mengatakan penangkapan itu dari informasi command Center Baharkam Polri adanya dua kapal melakukan penangkapan ikan di laut Natuna. Kemudian oleh Kapal Polisi (KP) Bisma 8001 melakukan pengejaran dan penangkapan kapal tersebut.
"KP Bisma 8001 mengamankan dua kapal ikan berbendera Vietnam. Kapal ikan tersebut tersebut KG 95514 TS dan KG 94793 TS. Setelah dilakukan pemeriksaan dua kapal ikan berbendera Vietnam itu tidak memiliki dokumen sah yang diatur undang-undang," kata Kombes Supartha di Batam Rabu (25/10/2023).
Kedua kapal ikan Vietnam itu ditangkap di koordinat 04⁰00.0'LU-104⁰50.5' BT pada Minggu (22/10). Kemudian dua kapal itu dibawa ke Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan dua kapal itu berisikan 41 orang anak buah kapal, itu termasuk dua orang nakhoda. KP Bisma juga kemudian mengamankan 2 jaring pear trawl. Dalam kedua kapal itu juga ditemukan 650 kg ikan campuran," ujarnya.
Polisi kemudian menetapkan dua nakhoda kapal sebagai tersangka tindak pidana illegal fishing. Hasil pemeriksaan juga diketahui ikan hasil tangkapan kedua kapal itu akan dibawa ke Vietnam.
"Nahkoda KG 95514 TS bernama Ha Van Khoi dan nakhoda KG 94793 TS bernama Dang Van Binh ditetapkan tersangka oleh penyidik. Untuk kedua nakhoda kapal ikan asing itu dijerat UU perikanan. Keduanya terancam hukuman kurungan penjara 8 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar," ujarnya.
Supartha menyebut bahwa modus kedua kapal ikan berbendera Vietnam itu dalam melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia dengan mengganti dan mematikan kode AIS Indonesia. Modus tersebut diketahui berulang kali untuk mengelabui kejaran petugas.
"Jadi mereka sengaja mengganti atau mematikan kode AIS saat memasuki perairan Indonesia. Kedua kapal itu diketahui telah beroperasi selama 17 tahun," ujarnya.
Akibat ilegal fishing kedua kapal itu polisi memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 288 miliar. Itu berdasarkan lamanya kedua kapal tersebut beroperasi melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.
"Kerugian negara akibat illegal fishing ini mencapai Rp 288 miliar oleh kedua kapal tersebut," ujarnya.
Untuk proses lebih lanjut penanganan kasus dua kapal ikan asing itu akan diserahkan kepada PSDKP Batam.
"Usai konferensi pers ini kasus ini kami limpahkan ke PSDKP untuk penanganan lebih lanjut. Barang bukti beserta para tersangka akan kami serahkan," tutupnya. (*)