Tinjau Lahan Masyarakat Bersengketa dengan PT Sumatera Riang Lestari, DPRD Kepulauan Meranti: Jelas Ada Pelanggaran di Sini!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sejumlah anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Rakyat, dan Lingkungan Hidup (PerkimtanLH) melakukan peninjauan lokasi sengketa lahan masyarakat yang digarap oleh PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang, Rabu (25/10/2023).
Peninjauan ini dilakukan setelah mendapatkan surat dari kepala desa setempat terkait operasional lahan konsesi PT SRL yang sudah merambah hingga ke pemukiman warga.
BERITA TERKAIT: Mahasiswa Kecewa Tagih Janji Pemkab Meranti Selesaikan Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Sumatera Riang Lestari: Jangan Lepas Tangan!
Setelah mendengarkan beberapa penjelasan dari warga dan perwakilan PT SRL, DPRD Kepulauan Meranti akan segera memanggil pihak terkait permasalahan sengketa lahan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Jelas ada pelanggaran divsini. Kalau misalkan ingin memaksimalkan luas konsesi tidak pula harus sembarangan dengan mematok pemukiman warga. Harusnya ada perundingan terlebih dahulu. Untuk itu kami minta saat hearing nanti harus pimpinan perusahaan yang bisa mengambil kebijakan yang hadir," jelas anggota Komisi I DPRD, Dedi Putra.
BERITA TERKAIT: Warga Rangsang Minta Tolong ke Jokowi dan Siti Nurbaya Hentikan Ekspansi PT Sumatera Riang Lestari: Ini Lahan Gambut dan Pulau Kecil Terluar!
Sebelum pertemuan itu dilaksanakan, PT SRL diminta untuk menghentikan aktivitasnya di sekitar pemukiman warga.
"Kami minta kepada pihak perusahaan untuk memberhentikan operasional ini terlebih dahulu. Hargai kami selaku wakil rakyat dan dari sisi kemanusiaan," ungkapnya.
Dedi meminta pihak perusahaan untuk membawa data terkait status lahan dan permohonan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang diberikan, begitu juga dengan masyarakat yang terdampak.
"Kami juga minta pihak perusahaan membawa data terkait PBPH yang diberikan sehingga masyarakat bisa tahu sejauh mana garapan perusahaan serta menyiapkan opsi negosiasi dalam penyelesaian konflik. Begitu juga dengan masyarakat diminta untuk mempersiapkan data kepemilikan garapan dan opsi yang akan diambil agar bisa dimediasi," tuturnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa penyelesaian masalah ini akan tetap mengacu kepada aturan yang berlaku.
"Pemerintah daerah dan DPRD beserta stakeholder terkait tentunya fokus terhadap fasilitasi mediasi penyelesaian sengketa agar adil kepada kedua belah pihak. Dimana proses penyelesaian sengketa akan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Adapun pihak yang hadir di antaranya Ketua Komisi I DPRD, Tengku Mohd Nasir bersama anggota komisi Dedi Putra dan H Hatta. Sementara itu juga hadir Sekretaris Perkimtan dan LH, Sihazah ST, Kepala Bidang Pertanahan PerkimtanLH, Maizhatul Baizura MH, Analis Tata Ruang PUPR, pihak kepolisian, perwakilan UPT KPH dan beberapa pihak lainnya.
Warga Minta KLHK Turun Tangan
Sebelumnya diwartakan, aksi penghentian alat berat ekscavator milik PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti telah dilakukan warga pada Selasa (17/10/2023) lalu. Seorang petani bernama Ramli nekat menghadang ekskavator yang meruntuhkan tanaman karet produktif diklaim pada areal lahan miliknya.
Diketahui, SRL merupakan salah satu perusahaan pemasok bahan baku kayu ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Ramli menjelaskan, dirinya bersama masyarakat jauh lebih dulu mengelola lahan tersebut ketimbang izin konsesi perusahan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Lahan kebun karet saya yang dibabat habis oleh PT SRL ini seluas 22 jalur atau sama dengan 8 hektare. Kebun ini sudah produktif dan usianya sudah 30 tahun lebih yang kami garap tahun 1998 dan SKT nya keluar pada tahun 2000. Sementara itu izin konsesi PT SRL baru keluar pada tahun 2017. Yang anehnya hingga saat ini tidak diketahui pasti dimana batas patok izin konsesi lahan perusahaan itu," jelasnya.
Ramli menilai aktivitas perusahaan sudah merambah kebun masyarakat tanpa ada perundingan yang dilakukan sebelumnya.
"Kami mohon kepada pemerintah, tolong bantulah kami masyarakat Tanjung Kedabu di Pulau Rangsang ini. Saat ini PT SRL bukan lagi membersihkan hutan dan semak belukar namun membabat kebun masyarakat, bahkan jaraknya hanya 200 meter dari jalan umum dan pemukiman masyarakat," kata Ramli.
Lapor Polisi
Ia menceritakan sejak dua hari terakhir lahan kebun masyarakat habis digarap perusahaan.
"Mereka bekerja pada malam hari ketika warga sudah tertidur semuanya. Tidak ada perundingan sama sekali, mereka langsung menggarap habis dan hingga saat ini kami pun tidak tahu di mana batas patok lahan perusahaan," ujar Ramli lagi.
Kini, kata Ramli, masyarakat desa berharap pemerintah daerah hadir untuk menanggapi keluhan mereka. Dia mengatakan pihak perusahaan sudah ingkar janji terhadap perjanjian yang pernah dibuat.
"Sudah cukup menderita kami, kalau tidak ada respon jangan sampai kami bertindak sendiri. Kami tahu negara kita negara hukum, tapi di mana hukum untuk masyarakat yang miskin dan lemah seperti kami ini. Kami tidak bisa berbuat banyak, dimana kami bisa mengadu, sudah seharusnya pemerintah hadir di sini," tuturnya.
"PT SRL ini sudah ingkar janji terhadap janji yang mereka buat sendiri, dulu sebelum beroperasi mereka bilang akan ada saguhati terhadap tumbuhan yang ditebang. Termasuk tidak mengganggu kebun milik masyarakat dan merekrut tenaga kerja anak tempatan. Ternyata satu pun tidak ada yang terealisasi," ungkapnya.
Ramli menyebutkan kondisi desanya termasuk dalam kategori miskin ekstrem. Dimana pendapatan masyarakat hanya terfokus pada hasil perkebunan. Namun dengan aktivitas perusahaa tersebut, harapan mereka hanya tinggal kenangan.
"Kami berkebun ini hanya untuk bertahan hidup dan menafkahi keluarga bukan untuk mencari kaya. Kalau di desa ini istilahnya apa yang dikais itulah yang dimakan, apalagi harga jual karet sangat murah ditambah lagi kebun kami sudah dibabat habis, mau makan apa lagi kami jika sudah seperti ini, sudah seharusnya pemerintah berpikir dan mengambil tindakan," harapnya.
Ramli mengaku telah melaporkan pihak perusahaan PT SRL ke Polres Kepulauan Meranti dengan dugaan penyerobotan lahan.
"Kami masyarakat kecil saja tahu dengan aturan hukum, makanya kami buat laporan resmi. Intinya kami tak mau ada yang dirugikan, baik masyarakat maupun perusahaan," pungkasnya.
Kades Angkat Bicara
Sementara itu Kepala Desa Tanjung Kedabu, Miswan mengatakan bahwa permasalahan sengketa lahan perusahaan dengan masyarakat sudah sangat meresahkan.
"Jika ini dibiarkan maka yang kami khawatirkan masyarakat akan menjadi anarkis karena pihak perusahaan sudah melampaui batas. Jangankan lahan tidur yang sudah hancur, kebun masyarakat yang telah turun temurun pun dibabat habis," kata Miswan.
Ia menyatakan, kesabaran warga saat ini sudah di ujung batas.
"Kedepannya kami pun tidak tahu harus bagaimana. Kami berharap pemerintah daerah bisa membentuk tim khusus menangani masalah ini," kata Miswan. (R-01)