Catatan Kelam PT Chevron Dibongkar LPPHI di Sidang Gugatan Lingkungan Hidup, Ini Isi Dokumennya
SabangMerauke News, Pekanbaru - Sidang gugatan organisasi lingkungan terhadap PT Chevron dan SKK Migas serta KLHK terus berlanjut, Senin (7/2/2022). Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) selaku penggugat kembali menghadirkan bukti surat berisi dugaan kuat terjadinya pencemaran lingkungan di wilayah operasional Chevron di Riau sejak 1993 lalu.
Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk SH menyatakan, bukti yang dihadirkan yakni surat Menteri Pertambangan dan Energi kepada Pimpinan PT Caltex Pacific Indonesia bernomor: 304/0115/SJ.R/1993 tanggal 23 Januari 1993. Isinya tentang persetujuan SEL kegiatan eksploitasi migas wilayah Bekasap-Rokan Provinsi Riau beserta lampirannya berupa dokumen studi evaluasi lingkungan (SEL) kegiatan eksploitasi migas wilayah Bekasap-Rokan Provinsi Riau.
"Bukti ini menerangkan berdasarkan studi tahun 1993 lalu, telah terbukti PT CPI dalam melakukan kegiatan usahanya telah menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sejak lama dan telah menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, antara lain terganggunya flora dan fauna dan menurunnya kualitas air," ungkap Josua usai sidang.
BERITA TERKAIT: Gawat! Sampel Ikan di Wilayah Blok Rokan Terkontaminasi Limbah B3, Terungkap dari Gugatan LPPHI Terhadap Chevron-SKK Migas Dkk
Dalam surat tersebut kata Josua, harusnya dilakukan tindakan mengolah limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan, penyempurnaan fasilitas pengolahan limbah cair mempunyai temperatur lebih dari 45 derajat celsius, membuang limbah gas melalui flare steak, dan merencanakan pemanfaatan limbah cair hasil pemisahan fluida untuk keperluan enhanced oil recovery (EOR).
"Terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana tersebut di atas, ternyata tidak pernah dilakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan penggantian kerugian lingkungan hidup," lanjut Josua.
Sidang kemarin diawali dengan penyerahan bundel bukti surat serta pemeriksaan alat bukti surat oleh majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH, MH. Kuasa hukum para tergugat terlihat juga menyaksikan pemeriksaan bukti surat oleh majelis hakim.
Gugatan lingkungan hidup ini tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan nomor: 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr tertanggal 6 Juli 2021.
LPPHI menurunkan lima kuasa hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.
Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. (*)