Gugatan MAKI dan LP3HI Terkait Tindakan Penghentian Penyidikan Airlangga Hartanto Ditolak, Ini Alasan PN Jaksel
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pengusutan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dinilai tebang pilih dengan tidak menetapkan Menko Perekonomjan Airlangga Hartarto sebagai salah satu tersangka.
Atas kecurigaan itu, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Samuar menyatakan tidak menerima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) gugatan praperadilan terkait penghentian proses penyidikan Airlangga Hartarto.
Gugatan ini dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Kejaksaan Agung RI.
"Menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima," kata Samuar saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin(16/10/2023).
Dalam pertimbangannya, Samuar mengatakan PN Jaksel tidak berwenang memerintahkan penyidik Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Airlangga.
"Sehingga hakim berpendapat bahwa petitum para pemohon tersebut adalah error in objecto dan tidak berdasarkan hukum," ujar Samuar.
Permohonan praperadilan ini diajukan MAKI dan LP3HI pada Kamis, 14 Mei 2023. Dikutip dari laman Surat Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan ini teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, MAKI dan LP3HI meminta PN Jaksel menyatakan secara hukum Kejagung telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, dengan tidak menetapkan Airlangga sebagai tersangka.
Mereka juga meminta PN Jaksel memerintahkan KPK sebagai pihak turut termohon mengambil alih penanganan dan penyidikan atas perkara a quo dari termohon.
Airlangga sebelumnya telah diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). (*)