Tega Setubuhi Putrinya Hingga Hamil, Pria di Kampar Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - N (42) berhasil dibekuk polisi pada, Senin setelah tega menyetubuhi ZH putri kandungnya yang masih di bawah umur di Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau.
Aksi bejatnya ini sudah dilakukannya sebanyak 5 kali hingga korban hamil.
Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani menjelaskan, peristiwa itu dilaporkan oleh ibu korban. Peristiwa itu terungkap usai sang ibu melihat perut anak gadisnya itu semakin membesar. Melihat kondisi tersebut, ibu korban berusaha untuk menggali informasi dari anaknya itu.
"Setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayahnya dan korban mengatakan telah disetubuhi oleh ayah kandung sebanyak 5 kali," kata Marupa Sibarani, Senin (16/10/2023).
Mengetahui hal itu, ibu korban kemudian bercerita kepada kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan ibu korban, personil Unit Reskrim Polsek Tambang bergerak cepat untuk menangkap pelaku. N akhirnya ditangkap pada Minggu, (15/10/2023) sekira jam 19.50 WIB di Jalan Raya Lintas Pekanbaru-Bangkinang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
"Personil Unit Reskrim Polsek Tambang langsung berhasil menemukan sekaligus menangkap tersangka yang sudah bersiap-siap menunggu mobil travel untuk melarikan diri," jelasnya.
Dari interogasi terhadap tersangka, dia mengakui telah melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 5 kali.
"Atas perbuatan pemerkosaan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya yang usianya masih dibawah umur dan telah mengandung,"pungkasnya.
Atas aksi bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)