Waduh! KPK Endus Aliran Uang Miliaran Rupiah dari Eks Mentan SYL ke Partai NasDem dan Perawatan Wajah Keluarga
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan aliran uang dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem. Jumlah uang yang mengalir ke NasDem disebut mencapai miliaran rupiah.
"Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah. KPK akan terus mendalami,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Alexander Marwata juga menyatakan ada penggunaan untuk kepentingan keluarga dan perawatan wajah keluarga SYL.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk melakukan pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah," jelas Alex.
Selain itu, ditemukan juga aliran uang yang digunakan untuk keperluan umrah para pejabat Kementan. "Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," ujar Alex.
KPK juga resmi menahan SYL untuk 20 hari ke depan dalam status tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta juga ditetapkan menjadi tersangka.
KPK menduga, Syahrul memerintahkan dua anak buahnya untuk menarik setoran dari bawahannya di unit eselon I dan II Kementan. Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS.
Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.
Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)