Surat Perintah Penangkapan Eks Mentan Ditanda Tangani Firli Bahuri Padahal Tak Lagi Berstatus Penyidik, Kok Janggal?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pengacara eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL), Febri Diansyah membeberkan proses hukum yang berujung penangkapan kliennya oleh KPK di Jakarta pada Kamis (12/10/2023) malam WIB.
Febri Diansyah, mengatakan SYL ditangkap atas surat perintah penangkapan yang terbit pada 11 Oktober. Surat itu diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Surat penangkapan itu terdiri dua halaman. Halaman pertama memuat nama 19 penyidik yang diperintahkan untuk menangkap SYL.
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka. Nama lengkap: Syahrul Yasin Limpo," bunyi petikan surat perintah penangkapan SYL.
Dalam surat tersebut dijelaskan pasal korupsi yang menjerat kepada SYL. Politikus NasDem itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B.
"Membawa tersangka ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan," bunyi petikan surat perintah penangkapan SYL.
Di akhir surat termuat dua tanda tangan dari internal KPK. Di sebelah kiri bawah surat ditandatangani oleh salah seorang penyidik.
Sementara di bagian kanan bawah tertera tanda tangan Firli Bahuri lengkap dengan stempel resmi dari KPK. Di tanda tangan Firli itu juga terdapat keterangan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Selaku Penyidik.
Hal ini menjadi sorotan. Pasalnya, sesuai dengan aturan dalam revisi UU KPK, pimpinan KPK tidak lagi berstatus sebagai penyidik.
Dalam UU KPK lama, status pimpinan KPK termaktub dalam Pasal 21. Disebutkan dalam pasal itu pimpinan KPK terdiri atas lima orang yang disusun dengan 1 Ketua KPK dan 4 Wakil Ketua KPK.
Berikut bunyi Pasal 21 UU KPK lama:
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) Anggota; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sebagai berikut:
a. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi merangkap Anggota; dan
b. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas 4 (empat) orang, masing-masing merangkap Anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pejabat negara.
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.
(5) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif.
(6) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab tertinggi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal tersebut berubah drastis dalam UU KPK baru. Sebelumnya terdapat unsur penasihat KPK, sedangkan pada revisi UU KPK menjadi Dewan Pengawas KPK. Selain itu, status penyidik dan penuntut umum pada pimpinan KPK ditiadakan.
Berikut bunyi Pasal 21 UU KPK yang telah resmi direvisi:
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota ;dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial. (*)