SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Nasional
    • AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      04/06/2026  ❘  12:14 WIB
    • Prabowo Akui Sedih Copot Pimpinan BGN, Fakta Kasus MBG Terungkap

      Prabowo Akui Sedih Copot Pimpinan BGN, Fakta Kasus MBG Terungkap

      04/06/2026  ❘  12:11 WIB
    • Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      04/06/2026  ❘  09:26 WIB
    • Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      04/06/2026  ❘  08:59 WIB
  • Ekonomi
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
    • Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      04/06/2026  ❘  08:43 WIB
    • Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/06/2026  ❘  08:04 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Ekstasi, Seorang IRT Diamankan dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika

      Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Ekstasi, Seorang IRT Diamankan dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika

      04/06/2026  ❘  12:23 WIB
    • 3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      04/06/2026  ❘  11:53 WIB
    • Parah! Kasus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Imigrasi Tembus Ratusan Miliar

      Parah! Kasus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Imigrasi Tembus Ratusan Miliar

      04/06/2026  ❘  11:47 WIB
    • Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      04/06/2026  ❘  10:24 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Perbaikan Berlanjut, 13 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Rampung Diperbaiki

      Perbaikan Berlanjut, 13 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Rampung Diperbaiki

      04/06/2026  ❘  12:28 WIB
    • Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      04/06/2026  ❘  10:30 WIB
    • BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      04/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      04/06/2026  ❘  07:43 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kecelakaan Kerja Tewaskan Buruh Migas di Blok Rokan yang Dikelola PHR, 3 Karyawan PT Asrindo Citraseni Satria Dihukum 5 Bulan 15 Hari

13/10/2023  ❘  16:40 WIB • Hukrim
Bagikan :
Kecelakaan Kerja Tewaskan Buruh Migas di Blok Rokan yang Dikelola PHR, 3 Karyawan PT Asrindo Citraseni Satria Dihukum 5 Bulan 15 Hari

Kegiatan pengeboran sumur minyak di Blok Rokan.

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tiga karyawan PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) yang menjadi terdakwa kasus kematian buruh migas di Blok Rokan dengan korban Derickson Siregar divonis bersalah. Ketiganya dijatuhi hukuman pidana 5 bulan dan 15 hari kurungan penjara.

PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) merupakan perusahaan kontraktor (mitra kerja) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang bergerak dalam pengerjaan sumur minyak di Blok Rokan. Namun, sejauh ini belum diketahui apa sanksi yang diberikan PHR kepada perusahaan tersebut.

Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, ketiga terdakwa ternyata telah divonis dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (21/9/2023) silam. Vonis dijatuhkan oleh trio majelis hakim diketuai Daniel Ronald dan dua hakim anggota yakni Andi Hendrawan dan Iwan Irawan.

BERITA TERKAIT:  Kecelakaan Kerja Tewaskan Buruh Migas di Blok Rokan Cuma Menjerat Kontraktor, Kenapa PT Pertamina Hulu Rokan Selamat dari Hukum?

Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni Octa Fiandri yang bertugas sebagai floorman pada pekerjaan pembuatan sumur minyak di Minas tersebut. Terdakwa kedua adalah Bayu Cherly Wibisono yang bertugas sebagai drillers console. Terdakwa terakhir bernama Afridal bertugas sebagai supervisor bagian perencanaan kerja dan pengawasan. Berkas putusan ketiga terdakwa disidang dalam perkara terpisah.

"Menyatakan terdakwa Afridal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati” sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari," demikian bunyi amar putusan terhadap terdakwa Afridal seperti ditilik SabangMerauke News, Jumat (13/10/2023).

Adapun bunyi amar putusan terhadap dua terdakwa lain yakni Octa Fiandri dan Bayu Cherly sama seperti putusan terhadap Afridal.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing hukuman pidana selama 8 bulan dikurangi masa penahanan.

Ketiga terdakwa yang divonis bersalah ini tergolong sebagai pekerja teknis lapangan. Sementara pengusutan secara hukum level manejemen perusahaan, baik ACS maupun PHR tampaknya tidak dilakukan.

Ketiga terdakwa saat kecelakaan kerja terjadi sedang berada di lokasi sumur minyak Rig-06 pengeboran minyak milik PT PHR di areal Minas yang dikerjakan oleh PT ACS. Kejadian kecelakaan kerja ini berlangsung pada Rabu (18/1/2023) lalu. Korban Derikson Siregar tewas usai tertimpa besi FOSV dalam proses pembuatan sumur minyak.

Dalam tuntutannya, jaksa Benhard menyebut ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati sebagaima telah diatur Pasal 359 KUHPidana pada dakwaan tunggal. Adapun ancaman hukuman paling maksimal dalam pasal 359 KUHPidana yakni 5 tahun penjara.

Penegakan Hukum Tak Tuntas

Diwartakan sebelumnya, penegakan hukum terhadap kasus kecelakaan kerja yang menelan korban nyawa lebih dari 10 buruh migas di Blok Rokan dinilai tidak tuntas. Sejauh ini, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau serta kepolisian hanya menjerat secara hukum mitra kerja (kontraktor) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Sementara, PHR sebagai pemilik wilayah operasional dan pemberi kerja masih selamat dari jerat hukum.

 

PHR adalah anak perusahaan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang merupakan Sub Holding Upstream dari PT Pertamina (Persero). 

Berdasarkan data yang diolah SabangMerauke News, dari sedikitnya 7 kecelakaan kerja yang terjadi di Blok Rokan di era pengelolaan PHR sejak 9 Agustus 2021 lalu, hanya dua kasus saja yang naik ke proses hukum. Itu pun, dari dua kasus yang naik ke proses hukum, hanya menjerat mitra kerja PHR sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Perkara yang menimpa 3 pekerja kontraktor PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) adalah salah satu dari dua kasus hukum yang naik dari sejumlah kecelakaan kerja yang terjadi di Blok Rokan.

Kasus kecelakaan kerja kedua di Blok Rokan yang naik ke proses hukum yakni yang melibatkan PT Pamunah Prasadah Limbah Industri (PPLI). Dalam kecelakaan kerja ini, sebanyak 3 buruh PPLI tewas karena masuk ke dalam tangki pengelolaan limbah di CMTF Balam, Rokan Hilir.

Ketiga korban tersebut bernama Hendri, Dedi Krismanto dan Ade Ilham. Kejadian naas ini berlangsung pada Jumat (24/2/2023) silam.

Dalam perkara ini, Project Manager PT PPLI bernama Harry Rahmadi dihukum percobaan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Riau. Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Harry selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Sidang putusannya digelar pada Jumat (10/3/2023) lalu.

Masih dalam kasus kecelakaan kerja PPLI, sejumlah orang dari unsur perusahaan juga telah diproses hukum. Di antaranya Romi Zamri yang menjabat Supervisor Balam CMTF.

Romi didakwa dengan pasal 359 KUHPidana di  Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bulan lalu, agenda persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Satu tersangka lain dari pihak PPLI yang ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka bernama Harry Rahmady. Ia menjabat sebagai Project Manager Balam CMTF.

Namun, hasil penelusuran SabangMerauke News di laman SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Sabtu (9/9/2023), berkas perkara Harry belum teregistrasi dalam daftar perkara yang masuk ke pengadilan.

Sebelumnya, Polda Riau menyatakan kalau Harry sudah ditahan dan sempat diperpanjang penahanannya. Harry juga dijerat dengan pasal 359 KUHPidana. Belum diketahui mengapa perkara Harry tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan, sementara koleganya Romi Zamri sudah disidangkan.

Disorot Serikat Buruh

Penanganan hukum kasus kecelakaan kerja di Blok Rokan yang dinilai tak tuntas ini disorot oleh aktivis buruh. Ketua DPC Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Siak, Suwando Hutasoit SH mempertanyakan transparansi kasus ini.

Ia menyatakan, sampai saat ini hasil investigasi dan rekomendasi pihak terkait yakni Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau terhadap pemeriksaan kasus kecelakaan kerja belum pernah diumumkan secara resmi.

 

"Publik khususnya buruh tidak mengetahui apa hasil investigasi atas kasus-kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Blok Rokan," kata Suwandi, Sabtu pagi ini.

Ia juga mempertanyakan mengapa tanggung jawab manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tidak ditarik dalam kasus-kasus kecelakaan kerja tersebut. Padahal, kata Suwandi, PHR adalah pihak pemberi kerja yang harusnya bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi.

"Hal itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemberi kerja harusnya bertanggung jawab," kata Suwandi.

Menurutnya, tanggung jawab PHR dalam melakukan pengawasan kepada kontraktor harusnya dipertanyakan.

"Jangan hanya mitra kerja (kontraktor) saja yang diminta pertanggungjawaban dan dipersalahkan. Dimana tanggung jawab pemberi kerja dalam hal ini PHR?" tanya Suwandi.

Ia meminta agar institusi dan otoritas terkait memberikan sanksi dan penanganan hukum yang sama terhadap PHR.

"Harusnya ada sanksi tegas kepada PHR ketika lalai melakukan pengawasan kepada kontraktornya. Semuanya sama di depan hukum. Agar ada efek jerah dan kejadian kecelakaan kerja tidak berulang dan kambuh lagi," tegas Suwandi. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Blok RokanKecelakaan KerjaKecelakaan Kerja di Blok RokanAsrindo Citraseni SatriaPHRPertamina Hu

BERITA TERKAIT :

  • Ratusan Miliar Uang Minyak PI Blok Rokan yang Dikelola PHR Tak Kunjung Cair, Ini Kata Ketua Tim Percepatan Evarefita

    Ratusan Miliar Uang Minyak PI Blok Rokan yang Dikelola PHR Tak Kunjung Cair, Ini Kata Ketua Tim Percepatan Evarefita

    Ekonomi •
    05/10/2023 ❘ 20:07 WIB
  • PI Tak Kunjung Ada Kejelasan, DPRD Riau Kesal Syamsuar Malah Mengundurkan Diri

    PI Tak Kunjung Ada Kejelasan, DPRD Riau Kesal Syamsuar Malah Mengundurkan Diri

    Daerah •
    03/10/2023 ❘ 09:55 WIB
  • Heboh Spanduk Kampung Lendir dan Debu di Rokan Hilir, Puncak Amarah Warga Protes Pengangkutan Tanah untuk Blok Migas Rokan

    Heboh Spanduk Kampung Lendir dan Debu di Rokan Hilir, Puncak Amarah Warga Protes Pengangkutan Tanah untuk Blok Migas Rokan

    Umum •
    27/09/2023 ❘ 20:44 WIB
  • Elnusa Ikut Garap Proyek Stimulasi Reservoir EOR Sumur Minyak di Blok Rokan, Apa itu?

    Elnusa Ikut Garap Proyek Stimulasi Reservoir EOR Sumur Minyak di Blok Rokan, Apa itu?

    Ekonomi •
    24/09/2023 ❘ 13:21 WIB
  • Waduh! Mitra Kerja Tagih Pembayaran Proyek ke PT Pertamina Patra Drilling Contractor di Blok Rokan yang Dikelola Pertamina Hulu Rokan, Ada Apa?

    Waduh! Mitra Kerja Tagih Pembayaran Proyek ke PT Pertamina Patra Drilling Contractor di Blok Rokan yang Dikelola Pertamina Hulu Rokan, Ada Apa?

    Ekonomi •
    20/09/2023 ❘ 19:06 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan