Waduh! Mitra Kerja Tagih Pembayaran Proyek ke PT Pertamina Patra Drilling Contractor di Blok Rokan yang Dikelola Pertamina Hulu Rokan, Ada Apa?
SABANGMERAUKENEWS, Riau - PT Karunia Roastefani Consortium (KRC) meminta PT Pertamina Patra Drilling Contractor (PDC) untuk menyelesaikan tagihan pembiayaan pekerjaan yang sudah dilakukan di Blok Migas Rokan. Manajemen KRC meminta pertanggungjawaban atas biaya dan pengeluaran perusahaan yang sudah terjadi sejak mereka mendapat pekerjaan dari PDC. Adapun KRC merupakan mitra kerja yang digandeng PDC untuk menggarap proyek di Blok Rokan.
Berdasarkan surat yang diteken Direktur PT KRC, Sudiman Simanjuntak, tagihan yang diminta ke PDC mencapai Rp 12,49 miliar. Meliputi biaya persiapan pekerjaan, sales, beban utang ke vendor, bunga bank dan biaya operasional yang sudah dikeluarkan perusahaan.
Surat itu ditujukan ke Direktur PDC dan ditembuskan ke Pertamina Holding dan juga Direktur PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Adapun surat itu dibuat pada 20 Juli 2023 lalu.
Dalam salinan surat yang diperoleh SabangMerauke News, Selasa (19/9/2023), manajemen KRC mengklaim telah menerima surat perintah mulai pekerjaan (SPMP) untuk proyek Sumatera Operation (SMO) Construction Service Work Unit Rate Earthwork (WUR EW) General Package 4 pada 15 Desember 2022 lalu.
Selain itu, juga telah didapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk kegiatan Road and Location for New Well North tertanggal 19 Desember 2022. Adapun nilai pekerjaannya hanya sebesar Rp 35 miliar.
Informasi yang diperoleh, kegiatan pekerjaan berkaitan dengan pembuatan tapak sumur minyak (welpad) di Rokan Hilir yang merupakan bagian wilayah operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
PDC merupakan salah satu kontraktor PHR sekaligus sebagai anak perusahaan Pertamina yang masuk ke Blok Rokan sejak PHR mendapat konsesi Blok Rokan menggantikan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada 9 Agustus 2021 silam. Pasca PHR menggarap Blok Rokan, anak cucu perusahaan Pertamina massif mendapat proyek di ladang minyak ini.
Dalam suratnya, KRC mengaku telah mencari source equipment dan yard (mess) karyawan. KRC mengaku telah melakukan kegiatan persiapan pelaksanaan pekerjaan dan mengeluarkan dana sebesar Rp5,63 miliar. Namun, dana itu belum cukup.
Sementara itu, pada 12 April 2023, manajemen PDC menerbitkan surat permintaan klarifikasi atas kesanggupan finansial KRC. Di sisi lain, KRC mengaku tengah mengusahakan penambahan modal kerja dari Bank DKI Jakarta. Namun, karena KRC belum mendapatkan kontrak dari PDC, Bank DKI tidak menyetujui permohonan kredit modal kerja yang diajukan.
Keesokan harinya, tepatnya 13 April 2023, PDC kembali menerbitkan surat penghentian pekerjaan (cut off) terhadap KRC. Sejak saat itu aktivitas KRC pun terhenti.
Manajemen KRC mempertanyakan tak kunjung diterbitkannya kontrak kerja oleh PDC, meski mereka sejak 15 Desember 2022 telah menerima SPMP. Padahal, menurut KRC, dokumen kontrak harusnya sudah di-release selambat-lambatnya 12 hari setelah terbitnya SPMP.
"Pihak KRC telah berulang kali menanyakan kepada pihak PDC untuk dapat diterbitkan kontrak. Pada Maret 2023 kami sudah menyampaikan bahwa KRC mengalami kesulitan dana dan memohon untuk segera dikeluarkan kontrak agar kami bisa mendapatkan pendanaan untuk kelangsungan proyek," tulis Sudirman dalam suratnya kepada PDC.
Corporate Secretary PDC, Ani Aryani saat dikonfirmasi tidak menjelaskan langkah-langkah perusahaan dalam menindaklanjuti tuntutan mitranya KRC.
"Kami telah membalas surat dimaksud pada tanggal 16 Agustus 2023. Demikian yang dapat kami informasikan. Terima kasih," terang Ani Aryani via pesan WhatsApp kepada SabangMerauke News, Selasa (19/9/2023).
Sementara itu, manajemen PT KRC belum dapat dikonfirmasi ikhwal perkembangan masalah yang menimpa perusahaan. Dalam suratnya tersebut tak tercantum nomor kontak yang bisa dihubungi. (*)