Nelayan Rohil Ini Ketahuan Hendak Setubuhi Gadis Tetangganya Sendiri, Kabur Lewat Jendela Bajunya Tertinggal di Kamar Korban
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Seorang pria bekerja sebagai nelayan inisial A (35), warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir terpaksa berurusan dengan polisi.
Pasalnya, A ketahuan hendak melakukan pemerkosaan terhadap korban seorang wanita berusia 18 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Aksi biadab ini nekat dilakukan saat korban tertidur di sebuah kamar rumah pada Rabu (11/10/2023) siang lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana percobaan perkosaan.
"Saat ini terlapor sudah diamankan setelah korban dan keluarganya melaporkan percobaan pemerkosaan ke Polsek Bangko," terang Dewy, Jumat (13/10/2023).
Dewy menjelaskan, saat percobaan pemerkosaan terjadi, korban sedang tertidur di kamarnya. Namun, tiba-tiba ia terbangun karena merasa ada yang mencium bibirnya dengan bau nafas yang tidak sedap.
Saat terbangun, korban melihat wajah pelaku tepat di atas wajahnya dan badan pelaku sudah dalam posisi menindih badan korban.
Mendapat perlakuan tak senonoh, korban kemudian menendang pelaku yang sudah tidak menggunakan pakaian sama sekali. Pelapor pun berteriak memanggil kakaknya sambil keluar kamar.
Kakak korban langsung masuk ke dalam kamar. Pelaku langsung memakai celana dan kabur lewat jendela. Baju pelaku yang kadung dibuka pun tertinggal di dalam kamar korban.
Setelah kejadian itu, kakak korban menghubungi ibunya dan memberitahu bahwa pelaku mencoba melakukan perkosaan terhadap korban.
Kedua orangtua korban pergi ke rumah pelaku dan mempertanyakan tindakan keji yang dilakukan A.
"Kenapo kau nak memperkosa dio?" tanya orangtua korban kepada pelaku.
"Aku suko dio," jawab A.
Mendengar jawaban pelaku, ibu korban tidak senang dan melaporkan kepada Ketua RT setempat dan kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bangko.
Setelah laporan polisi diterima, Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan percobaan perkosaan sedang berada di rumahnya di Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip tim langsung mengamankan dan menginterogasi A.
Kepada petugas, A mengaku telah melakukan percobaan perkosaan dan pencabulan terhadap tetangganya sendiri. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 helai baju kaos lengan pendek warna biru dongker milik pelaku yang tertinggal di dalam kamar korban. Selain itu juga satu helai celana dalam warna biru laut milik pelaku dan
1 helai celana pendek warna coklat milik pelaku.(R-02)