Kasus Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun, 8 Saksi Kembali Dipanggil Kejagung
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammaed Bin Zayed (MBZ) ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
Kini, Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan tol ini.
Pemeriksaan dilakukan mulai dari pihak Waskita, Jasamarga, hingga perusahaan swasta.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, ada delapan saksi yang diperiksa pada Selasa, 10 Oktober 2023 terkait kasus korupsi Tol MBZ.
“Diperiksa untuk tersangka atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS dan tersangka SB,” tutur Ketut dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Para saksi adalah S selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017-2020, HA selaku Pegawai PT Waskita, P selaku Pimpinan Proyek Area 1 PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), GIMPM selaku Direktur PT JJC Periode 25 Juni 2021-10 Maret 2022, dan BS selaku Konsultan Penguji PT Pratama Daya Cahya Manunggal.
Kemudian YHP selaku Sekretaris Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Design Tol Japek II Elevated periode 2017-2019, K selaku Direktur Utama PT Farika Beton, dan DD selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel Periode 2015-2016.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sofiah Balfas (SB) selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi membeberkan peran dari Sofiah Balfas di kasus korupsi tersebut.
“Diduga selaku Direktur Operasional, yang bersangkutan turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan,” tutur Kuntadi, Rabu (20/10/2023).
Menurut Kuntadi, penetapan Sofiah Balfas sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kuat. Terhadapnya pun langsung dilakukan penahanan pada Selasa, 19 September 2023.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan kesehatan dan yang bersangkutan dinyatakan sehat, untuk kemudian penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” jelas dia.
Sebelum Sofiah Balfas, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepada para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dengan rincian tersangka DD di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara tersangka YM dan TBS di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persengkokolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihat tertentu, yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara, yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun,” Kuntadi menandaskan. (*)