Kejari Pekanbaru Tetapkan Mantan Direktur PT ZES Tersangka Kasus Korupsi Pabrik MFO
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO).
Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar lebih, itu adalah mantan direktur PT. Zapin Energi Sejahtera (ZES) berinisial YA.
“Hari ini kami tetapkan YA sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Rionov Oktana didampingi Kasi Intel Lasargi Marel Senin (9/10/2023).
YA akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk.
Rionov menjelaskan bahwa PT ZES merupakan anak perusahaan PT BSP Zapin.
Keterlibatan YA dalam dugaan korupsi ini yakni ikut merencanakan dan menginisiasi dan pembangunan pabrik MFO.
“Jadi anggaran pembangunan pabrik MFO sebesar Rp 8,1 miliar lebih. YA tidak bisa membuktikan penggunaan dana itu ke mana,” beber Rionov.
Sebelumnya Kejari Pekanbaru sudah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT BSP Zapin, berinisial F sebagai tersangka dan langsung ditahan.
F juga diduga menyelewengkan uang yang bersumber dari dana penyertaan modal (Investasi) pada 2015 di perusahaan BUMD PT Bumi Siak Pusako.
“Dugaan korupsi ini berawal saat PT BSP mendirikan anak perusahaan PT BSP Zapin,” jelas Rionov.
Kemudian PT Zapin meminjam uang kepada PT Bumi Siak Pusako (BSP) untuk pembangunan pabrik MFO di kawasan industri Tanjung Buton, Siak.
Namun, hingga saat ini pembangunan itu tidak terlaksana. Sementara uang sebesar Rp 8,1 miliar lebih itu tidak tahu kemana pertanggungjawabannya, sehingga tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Berdasarkan audit BPK Riau, perbuatan F ini merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar lebih. Total nilai proyek lebih dari itu. Namun, yang baru dicairkan segitu,” bebernya.
Rionov menambahkan bahwa dari pengakuan tersangka F, uang itu digunakan untuk investasi ke anak-anak perusahaan lainnya.
“Salah satunya PT ZES ini, dan ada perusahaan lain. Jadi modal itu dialihkan,” tutur Rionov.
Tersangka YA dan F disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Minimal hukuman penjara empat tahun penjara, atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)