Gubernur Ini Bermohon ke Jokowi Evaluasi Keberadaan Hutan Tanaman Industri, Ini Alasannya
SABANGMERAUKE NEWS, Kalimantan Tengah - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan evaluasi dan tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) maupun Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tidak merealisasikan plasma 20 persen bagi masyarakat.
Hal itu, kata dia, bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat seperti yang terjadi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan akhir pekan lalu.
"Saya bermohon kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk mengevaluasi Perusahaan Besar Swasta atau PBS dan Hutan Tanaman Industri atau HTI yang tidak menjalankan kewajibannya menyediakan Plasma 20 persen, agar izin HGU tidak diperpanjang lagi atau dicabut," kata Sugianto dalam keterangannya yang dikutip dari situs resmi dikelola Diskominfo Kalteng, Senin (9/10/2023).
Menurutnya, PBS maupun HTI yang tidak menjalankan plasma 20 persen bisa menjadi pemantik terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.
Hal tersebut diungkap Sugianto usai berdialog dengan aparat penegak hukum dan warga yang ditahan akibat konflik Bangkal di Mapolres Kotawaringin, Minggu (8/9/2023). Dialog dan mediasi tersebut menghasilkan pembebasan 20 orang warga yang ditahan akibat konflik yang dijamin langsung oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah Agustiar Sabran.
Dia menyatakan konflik antara warga dan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) di Desa Bangkal adalah hal yang tak bisa dipungkiri terjadi karena dugaan ketidakadilan tersebut.
"Konflik antara masyarakat dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada di Desa Bangkal ini merupakan fakta yang ada di depan mata, dan sudah terjadi. Saya tidak menyalahkan masyarakat, karena mereka menuntut haknya yang memang sudah ada dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen plasma," ujar Sugianto.
Permohonan evaluasi HTI ke swasta yang berulang
Menurutnya, permohonan untuk melakukan evaluasi terkait PBS atau HTI bukan baru pertama kali ini diajukan pihaknya. Sugianto mengklaim pihaknya sudah berulang kali menyuarakan agar hal tersebut dilakukan.
"Sudah berulang kali kita sampaikan dan bermohon dengan resmi, hendaknya hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat," ujarnya.
Adapun terkait konflik di Seruyan, Sugianto berharap permasalahan tersebut segera selesai dan kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Menurutnya, hal ini dapat terwujud apabila saling memahami kewajiban dan hak masing-masing.
"Konflik ini tidak akan terjadi dan tidak akan terulang, jika masing-masing pihak saling memahami dan memaknai antara hak dan kewajiban. Kalimantan Tengah adalah masyarakat yang terbuka dan menjunjung tinggi adab yang berlandaskan falsafah Huma Betang. Harapan kita Perusahaan Besar Swasta yang beroperasional di Kalimantan Tengah, bukan hanya menjalankan kewajiban plasma 20 persen, namun lebih dari itu," tuturnya.
Sebagai informasi, konflik yang terjadi antara warga Desa Bangkal dengan PT HMBP telah berlangsung setidaknya sebulan terakhir, dan puncaknya pada akhir pekan lalu, Sabtu (7/10/2023). Pada akhir pekan lalu terjadi bentrok antara warga yang melakukan aksi menuntut PT HMBP merealisasikan plasma 20 persen dengan aparat.
Dalam peristiwa itu jatuh sejumlah korban luka, dan ada korban tewas karena luka tembakan. Dua warga luka berat yang saat ini sedang mengalami perawatan, dan sudah dirujuk ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin untuk mendapat penanganan intensif.
"Saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah turut prihatin atas insiden konflik antara warga Desa Bangkal Kabupaten Seruyan dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia dan luka berat akibat bentrok dengan aparat. Untuk rasa keadilan warga, Pemprov Kalteng dan DAD Kalimantan Tengah menjamin biaya pengobatan korban konflik sepenuhnya," kata Sugianto. (*)